TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Kabupaten Bogor Berlaku 15 April, Ini 53 Jalan yang Dibatasi

Saatnya berdiam di rumah demi cegah COVID-19

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Bogor, IDN Times - Kabupaten Bogor akhirnya mendapat mandat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, secara formal Bupati Bogor telah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4) pukul 22.00 WIB.

Kabupaten Bogor jadi di antara lima wilayah Jawa Barat (Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi) yang akan menerapkan PSBB. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, waktu pelaksanaan PSBB direncanakan mulai pada Rabu (15/4).

“PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di Rabu pukul 00.00 dini hari, 15 April, selama 14 hari. Nanti akan dievaluasi, apakah (PSBB) diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” kata Ridwan dalam siaran pers virtual, Minggu (12/3).

Menanggapi hal itu, Pemkab Bogor sudah merancang beberapa hal teknis dalam penerapan PSBB, seperti melakukan penyekatan akses jalan di sejumlah titik. Di mana saja?

Baca Juga: Menkes Setujui PSBB, Kabupaten Bogor Siapkan Kebutuhan Dasar Warga

1. Sebanyak 53 titik pembatasan di Kabupaten Bogor dengan daerah perbatasan

Penumpang bus di depan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada hari kedua PSBB, Sabtu (11/4). (Twitter Polda Metro Jaya)

Pemkab Bogor akan mengawasi atau membatasi arus keluar masuk kendaraan di 53 titik. Seluruh titik tersebut akan dijaga ketat aparat keamanan dan diblokade dengan barrier atau pembatas serta rambu-rambu jalan.

Penyekatan jalan dianggap bisa membatasi mobilitas orang keluar dan masuk ke Kabupaten Bogor, terlebih pergerakan orang dengan daerah perbatasan. Karena inti dari penerapan PSBB adalah membuat warga sebisa mungkin berdiam di rumah. Dengan begitu, risiko penularan COVID-19 dalam satu wilayah atau dari satu wilayah ke wilayah lain diharapkan dapat ditekan.

“Baik masuk dari dan ke Kota Bogor, masuk dari dan ke Kota Sukabumi, masuk dari dan ke Kota Bekasi, masuk dari dan ke Karawang dan lain sebagainya. Singkatnya, semua  jalur masuk dan keluar Kabupaten Bogor dijaga petugas,” kata Bupati Bogor Ade Yasin saat dikonfirmasi.

(IDN Times/Arief Rahmat)

2. Titik pembatasan dari Tangerang hingga Cianjur

Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Rincian pembatasan jalan, kata Ade, yakni 18 titik yang berbatasan dengan Kota Bogor di antaranya, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Simpang Ciawi hingga Simpang Cilebut. Tiga titik dengan Kabupaten Tangerang, yakni Jalan Raya Tenjo, Simpang Dego, dan Jalan Raya Lapan Rumpin.

Kemudian untuk pembatasan dengan Kota Tangerang Selatan ada dua titik, yaitu Jalan Serpong Raya dan Pasar Jengkol. Kemudian, pembatasan dengan Kota Depok sebanyak 11 titik di antaranya, Jalan Raya Jakarta Perbatasan, Jalan Raya Tapos, hingga Jalan Raya Pabuaran-Cipayung.

Selain itu, ada pembatasan di Kota Bekasi di sebanyak empat titik yang berada di Jalan Raya alternatif Cibubur, Villa Nusa Indah, Narogong dan jalan Raya Cieulengsi Setu. Sementara, dengan Kabupaten Bekasi sebanyak dua titik, yakni di Jalan Raya Cieulengsi Setu dan Cibarusah.

Berikutnya pembatasan juga terjadi dengan Kabupaten Karawang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak. Masing-masing satu titik yang berda di Cariu Loji, Jalan Raya Bogor-Sukabumi perbatasan dan perbatasan Jasinga Lebak.

Lalu pembatasan juga diterapkan dengan Kabupaten Cianjur di tiga titik, yakni Jalan Raya Cariu, Simpang Ciherang, dan Rindu Alam. 

Terakhir pembatasan juga dilakukan di tujuh lintas pintu dan akses tol. Di antaranya di gate Sirkuit Sentul, Gunung Putri, akses Tol Sentul City hingga Citereup.

"Pembatasan seluruh wilayah perbatasan Kabupaten Bogor sebanyak 53 titik. Dengan kebutuhan 477 barrier, 106 rambu-rambu dan 212 bantuan petugas," kata Ade.

Baca Juga: Izin Sudah Dikantongi, Bogor Berencana Terapkan PSBB Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya