TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta

"Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI"

IDN Times

Aturan kontroversial yang dikeluarkan imigrasi pada 16 Maret 2017 terkait kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor tertentu akhirnya dicabut. Dirjen Imigrasi menyebut alasan pencabutan adalah karena aturan itu mendapat tanggapan buruk.

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

"Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI," ungkap Ronny, seperti dikutip dari Liputan 6

"Untuk mencegah dan menghindari kesalahpahaman yang ada, maka mulai hari ini syarat Rp 25 juta itu dihapuskan, karena muncul tren negatif di masyarakat, muncul salah persepsi. Maka Dirjen menghapus mulai hari ini," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi.

Baca Juga: 9 Pemain Sepak Bola Ini Ternyata Punya Dua Kewarganegaraan!

Tadinya, aturan ini diklaim sebagai usaha Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah perdagangan manusia.

Darwin Fatir/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa aturan kepemilikan tabungan Rp 25 juta itu dibuat oleh institusinya berdasarkan niat ingin memperkecil kemungkinan adanya perdagangan manusia yang kerap terjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, pihak imigrasi menerangkan bahwa para pelaku perdagangan manusia menggunakan kedok pengiriman TKI untuk melancarkan aksinya.

IDN Times

Selain pengiriman TKI, pelaku juga memakai modus haji, umroh, serta magang untuk lolos dari pantauan petugas imigrasi. Inilah yang disebut pihak imigrasi sebagai TKI nonprosedural. "Kalau prosedur saja banyak jadi korban, apalagi TKI nonprosedural,"tambah Ronny. Namun, menariknya, di surat edaran itu justru tak tercantum syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta.

Migrant Care sempat meminta Presiden Jokowi untuk memanggil Dirjen Imigrasi terkait aturan yang dinilai berbasis prasangka dan kecurigan ini.

M Rusman/ANTARA FOTO

LSM yang fokus mengurusi buruh migran Indonesia di luar negeri, Migrant Care, menyatakan keberatannya terhadap aturan kepemilikan Rp 25 juta itu. Tak tanggung-tanggung, Migrant Care pun meminta Presiden Jokowi memanggil Dirjen Imigrasi untuk dimintai pertanggungjawaban.

Dikutip dari beritasatu.com, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai aturan itu "berbasis pada prasangka dan kecurigaan" serta "berpotensi memunculkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang/kekuasaan serta praktik suap dan korupsi".

Wahyu juga mengaku tak menemukan klausul yang mewajibkan pemohon paspor tertentu untuk memiliki tabungan Rp 25 juta dalam surat edaran tersebut. Ia mengkhawatirkan tafsir sembarangan oleh pihak imigrasi itu justru berpotensi menimbulkan penjeratan utang yang menurutnya merupakan salah satu penyebab perdagangan manusia.

Baca Juga: Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visa

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya