Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta
"Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aturan kontroversial yang dikeluarkan imigrasi pada 16 Maret 2017 terkait kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor tertentu akhirnya dicabut. Dirjen Imigrasi menyebut alasan pencabutan adalah karena aturan itu mendapat tanggapan buruk.
"Kami hari ini mencabut aturan Rp 25 juta karena feedback-nya kurang bagus. Tujuannya dicabut, tapi dipelintir. Padahal ini adalah kemauan pemerintah melindungi calon TKI," ungkap Ronny, seperti dikutip dari Liputan 6.
"Untuk mencegah dan menghindari kesalahpahaman yang ada, maka mulai hari ini syarat Rp 25 juta itu dihapuskan, karena muncul tren negatif di masyarakat, muncul salah persepsi. Maka Dirjen menghapus mulai hari ini," ujar Kabag Humas Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi.
Baca Juga: 9 Pemain Sepak Bola Ini Ternyata Punya Dua Kewarganegaraan!
Tadinya, aturan ini diklaim sebagai usaha Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah perdagangan manusia.
Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa aturan kepemilikan tabungan Rp 25 juta itu dibuat oleh institusinya berdasarkan niat ingin memperkecil kemungkinan adanya perdagangan manusia yang kerap terjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural, pihak imigrasi menerangkan bahwa para pelaku perdagangan manusia menggunakan kedok pengiriman TKI untuk melancarkan aksinya.
Selain pengiriman TKI, pelaku juga memakai modus haji, umroh, serta magang untuk lolos dari pantauan petugas imigrasi. Inilah yang disebut pihak imigrasi sebagai TKI nonprosedural. "Kalau prosedur saja banyak jadi korban, apalagi TKI nonprosedural,"tambah Ronny. Namun, menariknya, di surat edaran itu justru tak tercantum syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta.
Baca Juga: Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visa