Soal "Tamasya Al Maidah", Polri, KPU dan Bawaslu Larang Mobilisasi ke TPS
Tamasya kok ke TPS?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Panitia Tamasya Al Maidah telah memberikan konfirmasi bahwa pihaknya akan tetap menyelenggarakan kegiatan tersebut pada hari pemungutan suara yang dilaksanakan pada 19 April 2017 nanti. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan maklumat.
Tamasya Al Maidah merupakan upaya dari sebuah sekelompok orang dengan dalih mengawal pelakasanaan pemungutan suara Pilkada DKI. Ketua Panitia Tamasya Al Maidah, Ansufri Sambo mengklaim bahwa jumlah peserta yang akan mengikuti gerakan tersebut mencapai ratusan ribu. Penyelenggara bahkan membuat aplikasi di Android untuk memfasiltasi para peserta yang hendak mendaftar.
Maklumat itu berisi larangan mobilisasi massa ke TPS untuk alasan apapun.
Dikutip dari Gatra, ketiga lembaga tersebut bekerjasama untuk menerbitkan Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV/2017, dan Nomor 405/KJK/HM.00.00/IV/2017 yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, serta Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada Senin (17/4).
Baik Polri, KPU dan Bawaslu menyebutkan mobilisasi massa yang tak punya kepentingan mencoblos, terlebih lagi dari luar Jakarta, akan mengganggu ketertiban umum serta dikhawatirkan berdampak pada kondisi fisik serta psikologis para pemilih. Mereka menyebut bahwa pihak keamanan yang ada saat ini sudah mumpuni. Ketiganya juga mengingatkan siapapun yang memaksa, akan berhadapan dengan hukum.
Adapun isi maklumat tersebut adalah:
Bahwa berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Editor’s picks
3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.