Ganjil Genap Berlaku Lagi di Kota Bogor Hari Ini, Hati-hati Ada Sanksi
Ganjil-Genap Sampai Pukul 18.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, hari ini, Sabtu (20/2/2021), memberlakukan kembali sistem ganjil genap, setelah sebelumnya memutuskan memperpanjang pemberlakuan ganjil genap setiap akhir pekan.
Meski waktu penerapannya lebih pendek, namun prosedur dan pos pantau masih sama dari sebelumnya. Namun, mulai saat ini sudah ada sanksi bagi pelanggar ganjil genap.
Baca Juga: Diperpanjang, Ganjil Genap di Bogor Berlaku Akhir Pekan dan Hari Libur
1. Sistem ganjil genap berlaku pukul 09.00 - 18.00 WIB, ada sanksi buat pelanggar
Kebijakan ganjil genap ini berlaku mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB. Pada hari ini, kendaraan yang boleh masuk ke Kota Bogor atau yang berada di dalam kota hanya yang nomor akhir pelatnya genap sesuai tanggal hari ini yakni 20.
Untuk kendaraan yang nomor akhir pelatnya ganjil, petugas akan langsung memutarbalikan sekaligus memberikan sanksi denda administratif.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogor