Pemkab Bogor Siapkan 10 TPU untuk Jenazah COVID-19, Ini Daftarnya
TPU COVID-19 tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk pasien meninggal akibat COVID-19.
TPU tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia.
TPU tersebut di antaranya, TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang , dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.
Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Pemkot Bogor Desak Pemerintah Buat Aturan Ketat
1. Camat diminta amankan TPU khusus COVID-19
Terkait hal tersebut, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin memerintahkan kepada para camat untuk mengkoordinasikan, mensosialisasikan dan mengamankan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga atas penggunaan TPU tersebut, yang akan digunakan bagi penduduk yang meninggal akibat wabah Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.
Selain itu melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku ketua harian.
Baca Juga: [LINIMASA-7] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia