TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RT Zona Hijau dan Kuning di Bogor Boleh Salat Ied

Tapi ziarah kubur dilarang

Ilustrasi salat Idul Fitri (ANTARA FOTO)

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2522-Huk.HAM, tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemik COVID-19 di Kota Bogor.

Salah satu poinnya diperbolehkan diselenggarakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu RT yang masuk dalam zona hijau dan zona kuning dengan protokol kesehatan ketat, atau berdasarkan penetapan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Sementara, salat Idul Fitri dilarang dilaksanakan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya.

Baca Juga: 5 Sunah yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum dan Sesudah Salat Idul Fitri

1. Syarat pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan

Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Syarat melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan antara lain salat dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah diikuti seluruh jemaah yang hadir.

Kemudian, jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah. 

Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Sementara, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah di masjid dan lapangan.

Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jemaah.

Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

"Panitia wajib berkoordinasi dengan Pemkot Bogor melalui Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zona dan menyiapkan tenaga pengawas, agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

Panduan penyelenggaraan Idulfitri 1442H/2021 M. (IDN Times/Aditya Pratama)

2. Ketentuan takbiran di Kota Bogor

Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan musala dengan ketentuan antara lain, dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Lalu, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: Tips Melaksanakan Salat Idul Fitri Agar Aman dari COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya