Satpol PP yang Menegur Ayu Ting Ting Dihukum Push-Up
Kasatpol PP minta maaf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Petugas Satpol PP yang menegur Ayu Ting Ting mendapatkan hukuman karena menurunkan masker saat menegur pelantun lagu Alamat Palsu itu.
Pedangdut Ayu Ting Ting terjaring razia ganjil genap, tepat saat razia pertama digelar Pemkot Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2/2021).
Tidak hanya Ayu Ting Ting, ribuan kendaraan juga terjaring razia ganjil genap di gerbang tol Bogor. Pada peristiwa itu, Ayu mengendarai mobil Mini Cooper S kuning dengan nomor polisi B 2409 SOJ.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Terjaring Razia Ganjil Genap di Kota Bogor
1. Kasatpol PP minta maaf
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan pihaknya telah menegur anggota Satpol PP yang lalai karena menurunkan maskernya saat menegur Ayu Ting Ting.
Dia mengatakan pihaknya sudah menegur yang bersangkutan. "Apa pun itu tetap salah, saya selaku Kasatpol PP minta maaf," kata Agustian Syach saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Dikabarkan Batal Menikah, 10 Kenangan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman
Baca Juga: Dirayakan Sederhana, 10 Foto Ulang Tahun Bilqis Putri Ayu Ting Ting