TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswa Kurang Mampu Tak Dapat Bantuan, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya

Polemik ini terus bergulir

IDN Times/Rudy Bastam

Pemerintah Kota Surabaya menanggapi serius adanya belasan ribu siswa kurang mampu di tingkat  SMA/SMK yang tidak mendapat bantuan pendidikan. Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Yayuk Eko Agustin mengatakan bahwa pemerintah Kota Surabaya telah bertindak sesuai aturan dan perundang.

"Sesuai UU No. 23 Tahun 2003 bahwa pengelolaan pendidikan dibagi sesuai dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan pendanaannya menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/11) di Balai Kota.

Polemik ini sendiri bermula dari usulan DPRD Kota Surabaya. Parlemen meminta agar pemerintah kota menganggarkan dana Rp 28 miliar pada APBD 2018 untuk membantu 11.824 siswa SMA/SMK. Mereka adalah siswa kurang mampu yang tak mendapatkan jatah bantuan dari pemerintah provinsi. Padahal,  biaya sekolah mereka seharusnya ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Baca juga: Risma hingga Veteran Pejuang Siap Ramaikan Parade Juang

Tak bisa gratiskan para siswa.

IDN Times/Rudy Bastam

Masih menurut Yayuk, pemerintah Kota Surabaya tidak bisa membebasan biaya pendidikan bagi 11.824 siswa tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tangan pemerintah provinsi. "Di Undang-undangnya kan jelas diatur, mana yang  menjadi kewenangan pusat, provinsi, dan daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yayuk juga menunjukkan surat Wali Kota Surabaya beserta balasan surat dari pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi menyatakan akan membantu biaya pendidikan bagi siswa-siswa tersebut. Walaupun demikian, pemkot Surabaya masih memberikan bantuan berupa beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Baca juga: Parade Juang: Risma Naik Panser hingga Dorong Veteran

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya