Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang Alkohol
Baiknya bukan larangan tapi pengendalian alkohol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baleg DPR pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, RUU Minol diminta bukan untuk melarang alkohol.
"Kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh Baleg, bukan larangan tapi pengendalian. Alasannya, kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan pelarangan dalam segala hal," ujar perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta H. Lokra, saat RDPU Baleg DPR, di kanal YouTube Baleg DPR, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, Ketua Banggar DPR: Buat Menengah ke Atas
1. Lokra sebut ada tradisi keagamaan yang berhubungan dengan alkohol
Lokra mengatakan sudah banyak regulasi di Indonesia. Terkait alkohol, lanjutnya, masyarakat tidak perlu dilarang, sebab warga Indonesia hanya perlu dibina.
"Minuman beralkohol itu tradisi Nusantara. Di beberapa wilayah ada tradisi seperti itu sebagai pergaulan dan ada tradisi di Kristen itu ada Perjamuan Kudus. Jadi tidak mungkin setelah Perjamuan Kudus itu, orang mabuk bikin kekacauan, pelanggaran lalu lintas, dan sebagainya," ucap dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Kena 'Colek' Banggar DPR Soal Vaksinasi Berbayar