TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR: Jaga Jarak Sukar Diterapkan

Kapasitas penumpang pesawat disebut hampir selalu penuh 

Ilustrasi pesawat di bandara. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah memberlakukan syarat wajib tes PCR di moda transportasi udara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, kebijakan itu dibuat karena jaga jarak atau physical distancing sulit dilakukan di pesawat.

"Artinya apa, sepertinya memang pelaksanaan physical distancing di atas pesawat itu sukar dilaksanakan. Maka yang melakukan perjalanan dengan pesawat itu, betul-betul bersih dan tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka PCR itu dijadikan sebagai pemeriksaan utama, itu alasannya," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, saat konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Epidemiolog Kritik PCR Jadi Syarat Perjalanan: Sia-sia

1. Kapasitas penumpang di tiap pesawat hampir penuh sehingga diwajibkan tes PCR

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Abdul Kadir menambahkan, mobilitas masyarakat semakin lama semakin tinggi, termasuk di transportasi udara. Dia mengatakan, syarat wajib tes PCR dilakukan karena kapasitas pesawat di tiap penerbangan kerap hampir penuh.

"Jadi dasar pemerintah menggunakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan udara itu adalah bahwa sekarang ini kenyataan di lapangan, penumpang pesawat udara itu luar biasa banyaknya, hampir semua maskapai yang beroperasi sekarang itu, mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas hampir 90 persen," ucapnya.

Abdul menerangkan, menanggulangi wabah COVID-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga swasta. Bila syarat wajib tes PCR di transportasi udara tidak dilakukan, seluruh penumpang di pesawat itu dikawatirkan tertular COVID-19 bila ada satu orang yang positif virus corona.

"Maka tentunya semua penumpang di atas pesawat itu termasuk dalam kondisi yang sifatnya probable atau suspect, sehingga dengan demikian semua yang ada di pesawat itu harus dikarantina," katanya.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Garuda Protes Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat

2. Harga tes PCR di Jawa-Bali jadi Rp275 ribu, beda Rp25 ribu dengan luar Jawa-Bali

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Kemenkes pun melakukan penyesuaian harga tes PCR. Harga tes PCR tertinggi di Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu.

"Sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," Abdul Kadir menambahkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya