TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Sumsel Gugat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh 

NasDem hormati gugatan Amirul Muchtar

Ketua Umum NasDem, Surya Paloh saat memberi sambutan di HUT ke-10 Partai NasDem Satu Dekade di Jalan Restorasi pada Kamis (11/11/2021). (youtube.com/NasDem TV)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, digugat anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), periode 2019-2024 Amirul Muchtar. Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini terdaftar pada Rabu (17/11/2021) dengan nomor 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Choirul Nur Akrom menjadi kuasa hukum Amirul Muchtar.

Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Adalah Sahabat Bagi Jokowi!

1. Selain Surya Paloh, ada dua tergugat lainnya

Ketum NasDem Surya Paloh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam gugatan tersebut, Amirul Muchtar tak hanya menggugat Surya Paloh sendiri, tapi juga menggugat Mahkamah Partai NasDem dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatra Selatan, Herman Deru. Diduga gugatan ini berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Amirul Muchtar.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitum gugatan yang dilansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Ingin Jokowi Presiden Lagi Bila Konstitusi Izinkan

2. Ini isi empat gugatan Amirul Muchtar

(IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut empat gugatan Amirul Muchtar:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berkaitan Penggugat sebagai anggota NasDem dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Priode 2019-2024.

3. Berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

4. Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan semua  proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai anggota NasDem dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Priode 2019-2024 sampai  perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya