Anggota DPRD Sumsel Gugat Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
NasDem hormati gugatan Amirul Muchtar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, digugat anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel), periode 2019-2024 Amirul Muchtar. Surya Paloh digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan ini terdaftar pada Rabu (17/11/2021) dengan nomor 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Choirul Nur Akrom menjadi kuasa hukum Amirul Muchtar.
Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Adalah Sahabat Bagi Jokowi!
1. Selain Surya Paloh, ada dua tergugat lainnya
Dalam gugatan tersebut, Amirul Muchtar tak hanya menggugat Surya Paloh sendiri, tapi juga menggugat Mahkamah Partai NasDem dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatra Selatan, Herman Deru. Diduga gugatan ini berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Amirul Muchtar.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian bunyi petitum gugatan yang dilansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Surya Paloh: NasDem Ingin Jokowi Presiden Lagi Bila Konstitusi Izinkan