Anggota Fraksi PKB Ingin Jokowi Bersuara Dukung RUU TPKS
Luluk sebut semua fraksi di DPR belum satu suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih berlangsung di DPR. Anggota Baleg DPR Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengatakan waktu untuk penyusunan draf RUU TPKS sebelum diambil keputusan sekitar 10 hari lagi.
"Nah, ini masih ada kesempatan karena di-pending, belum diambil keputusan sehingga masih ada waktu lebih kurang 10 hari," kata Luluk dalam diskusi virtual, Sabtu (20/11/2021).
Luluk menjelaskan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, menargetkan penyusunan RUU TPKS sampai 25 November 2021. Namun, sambungnya, pengambilan keputusan draf RUU PKS di Baleg DPR bisa lewat 25 November.
"Tetapi anggapnya rapurnya (rapat paripurna) 16 (Desember 2021), sehingga sebelum rapurnya itu harus ada minimal satu kali lagi rapat untuk pleno di tingkat Baleg. Maka di situlah kesempatannya yang kemudian kita harapkan fraksi mayoritas bisa memberikan dukungan kepada RUU ini," ujar dia.
Baca Juga: Baleg DPR Putuskan Draf RUU PKS Akhir November
1. Penyusunan RUU TPKS belum satu suara di DPR
Luluk mengungkapkan penyusunan RUU TPKS belum satu suara di DPR. Bila keputusan draf RUU TPKS dilakukan pada rapat kemarin, sambungnya, kemungkinan besar RUU usulan DPR ini gugur.
"Karena kalau dihitung-hitung, maka pasti kalah yang mendukung gitu. Karena komposisi sementara yang ada di Baleg baru berbanding 5-4. Lima itu pada posisi menolak, itu bisa dipastikan," kata dia.
Baca Juga: Tujuh Fraksi DPR Setuju Nama RUU TPKS, Kecuali PPP dan PKS