TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR Putuskan Draf RUU PKS Akhir November

Baleg masih menyusun draf RUU PKS

Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau yang lebih dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, draf RUU PKS ini ditargetkan diputuskan pada akhir November 2021.

"Ini masih Panja (panitia kerja) sih sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Politikus Golkar Usul Hukuman Kasus Incest Juga Diatur dalam RUU PKS

1. Baleg DPR sudah lakukan dialog untuk penyusunan RUU PKS

Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Willy menambahkan, hasil penyusunan draf RUU PKS akan dibawa ke rapat paripurna bila sudah disetujui Baleg DPR. RUU PKS ini, ujarnya, ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

"Dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah, sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," ucap dia.

Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS

2. Fraksi PDIP usul ada lembaga khusus untuk mengurus upaya pencegahan kekerasan seksual

Dokumentasi - Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta pada 30 September 2019. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Sebelumnya, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, menekankan upaya pencegahan menjadi hal yang utama dalam RUU PKS.

"Pencegahan terkait dengan kekerasan seksual ini menjadi hal yang lebih utama, sehingga kita perlu menguatkan upaya pencegahan ini dengan lebih maksimal," kata Esti dalam Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang dipantau dari YouTube Baleg DPR, Senin (1/11/2021).

Dia menambahkan, selama ini dalam penanganan kekerasan seksual sudah ada lembaga di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, dia mengusulkan, untuk upaya pencegahan harus dibuat lembaga tersendiri. Tujuannya, agar pencegahan dan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat lapisan bawah.

"Maka seyogyanya pencegahan, koordinasi, dan pemantauan ini kita juga buat sesuatu (sebuah lembaga) yang ada kepastian," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya