Baleg DPR Putuskan Draf RUU PKS Akhir November
Baleg masih menyusun draf RUU PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menyusun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atau yang lebih dikenal dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, draf RUU PKS ini ditargetkan diputuskan pada akhir November 2021.
"Ini masih Panja (panitia kerja) sih sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Politikus Golkar Usul Hukuman Kasus Incest Juga Diatur dalam RUU PKS
1. Baleg DPR sudah lakukan dialog untuk penyusunan RUU PKS
Willy menambahkan, hasil penyusunan draf RUU PKS akan dibawa ke rapat paripurna bila sudah disetujui Baleg DPR. RUU PKS ini, ujarnya, ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
"Dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah, sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," ucap dia.
Baca Juga: Penjelasan soal Pelaku Kekerasan Seksual Direhabilitasi di RUU PKS