TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Hakim Agung Dwiarso: Mafia Peradilan Harus Dibasmi!

Dwiarso menegaskan komitmennya memberantas mafia peradilan

Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung , Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar fit and proper test untuk calon hakim agung, salah satunya Dwiarso Budi Santiarto. Dalam kesempatan itu, Dwiarso menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia peradilan.

Ia mengatakan mafia peradilan merupakan bentuk pelanggaran hukum dan etika.

"Tapi bagaimanapun juga walaupun ini perorangan, ini perlu kita basmi. Karena bagaimanapun juga ini melanggar hukum juga melanggar etika," kata Dwiarso seperti ditayangkan kanal YouTube Komisi III DPR RI Channel, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: 11 Nama Calon Hakim Agung Sudah Masuk DPR, Bagaimana Peluangnya?

1. Dwiarso sebut mafia peradilan membuat kepercayaan masyarakat turun

Calon Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung , Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Dwiarso mengatakan mafia peradilan tidak seperti di sebuah film, yakni memiliki struktur keorganisasian. Kala dirinya menjadi Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, lanjutnya, mafia peradilan adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan hakim atau panitera mengenai integritas, bermain uang dan sebagainya.

Dia menilai praktik mafia peradilan akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum menurun.

"Dengan adanya pelanggaran yang begini ini, percayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan turun. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, ini yang repot kita semua," ujarnya.

2. Dwiarso sebut RUU perampasan aset penting

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat fit and proper test, Dwiarso juga ditanya soal RUU perampasan aset. Dia mengatakan RUU perampasan aset penting karena akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak menjadikan aparat itu sewenang-wenang, asal ada ambil, asal ada ambil. Tapi di sini ada guidance-nya, aset yang bagaimana yang bisa, seperti tadi upamanya hasil kejahatan, kemudian hasil dari hasil kejahatan yang sudah dicuci, yang sudah dialihkan atau bagaimana. Itu harus jelas emang aturan mainnya," ucapnya.

Dengan disahkannya RUU perampasan aset, kata dia, akan membuat tidak ada pihak yang merasa dizalimi.

"Sehingga kalau aturan mainnya jelas, itu tidak ada yang merasa dizalimi, terutama sih tersangka atau terdakwa ini, tidak main rampas nanti gak jelas akhirnya," kata Dwiarso.

Baca Juga: Profil Muhammad Damis, Hakim yang Vonis Juliari hingga Pinangki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya