TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Hakim Agung Ini Sebut Persidangan Live Berbahaya, Kenapa? 

Sidang live seakan-akan bawa perkara sampai ke dapur orang

Calon Hakim Agung, Yohanes Priyana saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung pada Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Jakarta, IDN Times - Salah satu calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), Yohanes Priyana, menjelaskan soal bahaya persidangan terbuka untuk umum yang disiarkan secara langsung atau live.

Menurutnya, persidangan terbuka yang disiarkan secara live bisa memungkinkan terjadinya berbagai hal, misalnya perjudian. Karena itu, dia mengaku khawatir bila persidangan di pengadilan dilakukan secara live.

"Karena dalam prakteknya live itu, sesungguhnya perkara itu adalah perkara yang dipercayakan kepada majelis untuk memutus perkara. Kalau live yang terjadi mungkin bisa perjudian, nanti orang bertaruh Pak, karena masing-masing terus, menurut saya, akhirnya mungkin suami istri pun bisa berkelahi karena suatu perkara yang di-live-kan," ujar Yohanes saat fit and proper test calon hakim agung, seperti disiarkan di chanel YouTube Komisi III DPR RI, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Calon Hakim Agung Dwiarso Ditanya Alasan Vonis Bersalah ke Ahok Dulu

1. Yohanes sebut persidangan live berbahaya karena bawa satu perkara hingga ke dapur orang

Calon Hakim Agung, Yohanes Priyana saat Fit and Proper Test Calon Hakim Agung pada Senin (20/9/2021). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Menurut Yohanes, persidangan secara live itu berbahaya. Sebab, seseorang yang menonton persidangan live bisa sambil melakukan suatu hal.

"Sebab kalau live ini seakan-akan membawa perkara ini sampai ke dapur orang. Sehingga orang sambil masak, nonton. Berbahaya sekali," katanya.

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan, persidangan live bisa membuat saksi yang diperiksa menjadi memahami keterangan saksi lainnya. Padahal, saksi harus diperiksa sendiri di ruang persidangan. Hal ini agar saksi tersebut memberikan keterangan sebenar-benarnya dan sesuai yang diketahuinya.

"Tapi dengan adanya live menjadi percuma karena segala sesuatu sejak awalnya, saksi lain pun tahu siapa antara satu saksi dengan saksi lain gak punya keterkaitan, tapi karena live semua jadi mengerti.

"Makanya dalam fair suatu sidang, sesungguhnya saksi itu dihadirkan satu per satu kecuali mungkin satu tim itu diajukan secara bersama-sama," dia menambahkan.

Baca Juga: DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?

2. Persidangan terbuka untuk umum yakni masyarakat bisa hadir dan ikuti persidangan

IDN Times/Galih Persiana

Yohanes menjelaskan, persidangan terbuka untuk umum adalah masyarakat bisa hadir dan mengikuti persidangan tersebut.

Dengan mengikuti persidangan langsung, kata dia, masyarakat dapat memastikan sidang tersebut benar-benar transparan dan tidak main-main.

"(Dengan) melaksanakan persidangan (terbuka untuk umum) itu bukan persidangan pura-pura atau manipulatif, sehingga persidangan itu dimanfaatkan untuk kepentingan majelis untuk mendapatkan sebuah fakta hukum yang benar," kata Yohanes.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya