TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demokrat Sambangi Kantor Kemenkumham, Ada Apa?

AHY tak ikut rombongan ke Kemenkumham

Sejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN TIMES - Sejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (14/10/2021).

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan yang didampingi tiga kuasa hukum Demokrat, yakni Heru Widodo, Mehbob, dan Muhajir datang ke Kemenkumham sekitar pukul  09.50 WIB. Mereka datang untuk menguatkan bukti-bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kedatangan partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung," ujar Heru Widodo.

"Jadi karena yang menjadi termohon adalah kementerian sedangkan yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar (AD/ART) adalah Partai Demokrat, makanya kemudian Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon," dia menambahkan.

Baca Juga: Uji Materi AD/ART Dinilai Tak Lazim, Demokrat Ajukan Intervensi ke MA

1. Demokrat pertanyakan pengajuan uji materi AD/ART

Sejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Selain memiliki bukti fakta hukum, Heru menambahkan Partai Demokrat juga memiliki hasil analisis dari keterangan ahli terkait AD/ART partai berlogo mercy ini. Dia mengatakan pengajuan uji materi AD/ART ini sangat tidak lazim.

"Tidak lazim karena yang dijadikan objek adalah keputusan menteri, sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan," tuturnya.

Baca Juga: Usai Bawa Hitler, Demokrat Sebut Yusril Kerja buat Invisible Power

2. Demokrat anggap permohonan JR AD/ART tak lazim

Konferensi Pers Partai Demokrat, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (11/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Sebelumnya, permohonan judicial review (JR) atau uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan advokat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, ke Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak lazim. Sebab, AD/ART Demokrat bukanlah sebuah undang-undang.

"Permohonan tersebut juga tidaklah lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan," ujar kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan AD/ART partai politik (parpol) bukanlah sebuah peraturan delegasi. AD/ART parpol, kata dia, adalah aturan yang dibuat pendiri dan anggota partai.

"Jika keberatan atas keputusan proses internal, dapat mengajukan ke pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung," ucapnya.

"Jika logika para pemohon dibenarkan, maka AD/ART ormas, perkumpulan, yayasan, bahkan perseroan terbatas (PT) dapat dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan delegasi yang dapat dilakukan uji materiil di MA hanya karena diatur dalam undang-undang. Logika demikian dapat merusak tertib hukum dan perundang-undangan kita," kata dia, menambahkan.

Sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Hamdan mengatakan, seharusnya pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Seharusnya yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat," ujarnya.

Lebih lanjut, Hamdan menduga, Yusril tak menyertakan Demokrat sebagai pihak tergugat lantaran untuk menghindari penjelasan dari pengurus partai yang sah. Dia pun mengaku heran karena Yusril menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke MA hanya karena mengesahkan AD/ART Demokrat. Masalah ini seharusnya dibawa ke PTUN.

"Jika keberatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART PD, seharusnya diajukan ke PTUN, karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," paparnya.

Baca Juga: Yusril: Saya Advokat, Membela Kepentingan Hukum Klien

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya