TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Golkar Minta Kasus Azis Syamsuddin Tak Dikaitkan Pemilu 2024

Golkar siap beri bantuan hukum bila Azis memintanya

Konferensi pers Partai Golkar terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, di gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) (IDN Times/Sachril)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Lampung Timur, Sabtu (25/9/2021). Partai Golkar pun ingin masalah Azis tidak dikaitkan dengan Pemilu 2024.

"Nah, jadi mohon dipisahkan antara persoalan personal dan juga persoalan partai," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir, saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies juga menjawab pertanyaan apakah kasus yang menimpa Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memengaruhi partai beringin itu untuk Pemilu 2024 atau tidak.

Baca Juga: MKD Serahkan ke Golkar Soal Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin

1. Azis Syamsuddin dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua DPR RI

Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Adies menjelaskan Azis telah memberikan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI ke DPP Partai Golkar. Namun, dia tak merinci kapan surat tersebut diberikan.

"Kalau di Golkar kami ada AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), tadi sudah saya sampaikan itu dan ada aturan, untuk sementara waktu (Azis) dinonaktifkan (sebagai Wakil Ketua DPR)," ucapnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Sebagai Wakil Rakyat Azis Syamsuddin Harusnya Jadi Contoh

2. Golkar akan beri bantuan hukum bila Azis memintanya

Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Adies mengatakan, Golkar melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) akan memberi bantuan hukum pada Azis, jika Azis memintanya.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjukkan penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi kadernya," ucap dia.

3. Golkar kedepankan asas praduga tak bersalah

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Adies mengatakan Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Sikap Golkar terkait kasus Azis, kata dia, menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah.

"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Adies Kadir.

Baca Juga: Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya