Imbas Polemik BEM, Muncul Petisi Minta Rektor UI Mundur
Petisi dilayangkan di change.org
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik muncul saat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Presiden Joko "Widodo" Widodo dengan memberinya sebutan 'The King of Lip Service'. Rektorat UI pun memanggil sejumlah mahasiswa BEM UI untuk memberikan klarifikasi. Buntut dari pemanggilan itu, kini muncul sebuah petisi agar Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatannya.
Petisi agar Ari Kuncoro mundur dari jabatannya dilayangkan di change.org. Petisi yang berjudul 'Hapus Rangkap Jabatan Rektor UI, Kembalikan Kemerdekaan Kampus Kami!' ini telah ditandatangani 98 orang.
Dari pantauan IDN Times, Rabu (20/6/2021), per pukul 15.53 WIB petisi ini telah menghimpun 108 tanda tangan. Jumlahnya bertambah menjadi 362 tanda tangan pada pukul 18.34 WIB.
Dalam narasinya, Ari Kuncoro diduga melanggar ketentuan hukum. Rektor UI itu disebut telah menikmati 'rangkap' jabatan selama 17 bulan.
"Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang dilantik menjadi Rektor Universitas Indonesia (UI) pada bulan Desember 2019 ternyata juga diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada bulan Februari 2020 yang kemudian dikukuhkan kembali pada RUPLSB BRI pada bulan Februari 2021. Sebelumnya, Prof Ari Kuncoro merupakan Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI)," demikian keterangan yang tertulis dalam petisi tersebut.
"Selama hampir 17 bulan, Prof. Ari Kuncoro 'menikmati' rangkap jabatan yang diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berbunyi 'Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/BUMD maupun swasta'," tambahnya.
Dikonfirmasi, Ketua BEM UI 2021 Leon Alvinda Putra mengatakan, petisi itu dibuat mahasiswa alumni BEM UI. Namun, Leon enggan memberi tanggapan soal petisi tersebut.
"(Petisi) itu bukan dari BEM UI, itu dari alumni-alumni. Kita masih belum, belum memiliki sikap terkait hal (petisi) itu," kata Leon saat dihubungi.
Ketua BEM UI 2020 Fajar membenarkan petisi terkait Ari Kuncoro itu. Fajar tidak merinci siapa saja alumni UI yang menandatangani petisi tersebut. Dia hanya mengatakan, petisi ini dibuat karena rektor UI melanggar ketentuan hukum.
"Iya betul (petisi itu dibuat alumni UI). Alasannya seperti yang ada di keterangan petisinya, karena Prof Ari Kuncoro ini dia melanggar ketentuan yang ada di statuta UI," kata Fajar, Rabu.
"Sebenarnya konsen tentang rangkap jabatan ini sudah ada sejak tahun kemarin ya, dan tahun kemarin memang BEM UI dan majelis unsur mahasiswa ini sudah menyerahkan kajian kepada pihak UI. Tapi memang tidak ada tindaklanjutnya, gitu. Jadi memang hal ini sudah menjadi konsen mahasiswa dan juga beberapa pihak. Tapi dengan adanya momentum kemarin, Leon, BEM UI dan juga ketika BEM UI mempublikasikan hal itu dan dipanggil rektorat, akhirnya ini kemudian menjadi ke angkat lagi gitu. Momentum lagi untuk digaungkan lagi," tambahnya.
1. Dari 10 mahasiswa BEM UI yang dipanggil Rektorat, 4 yang hadir
Terkait pemanggilan BEM UI oleh Rektorat pada Minggu, 27 Juni 2021, Leon mengatakan, hanya 4 dari 10 pengurus BEM UI 2021 yang datang memenuhi panggilan tersebut. Selain diia, 3 orang lainnya yang memenuhi panggilan adalah Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani, Ketua DPM UI Yosia Setiadi Panjaitan, dan Wakil Ketua DPM UI Abdurrosyid.
Leon mengatakan, tidak semua pengurus BEM UI hadir memenuhi panggilan karena mendadak. "Yang datang 4 orang. Jadi itu undangan jam 15.00 WIB, baru dikirim jam 14.37 WIB. Iya betul (mendadak), banyak yang nggak bisa akhirnya diwakili ketua dan wakil ketua masing-masing lembaga," kata Leon.
Baca Juga: BEM Luar Jakarta Ramai-Ramai Bersuara Dukung BEM UI Kritik Jokowi