TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Yasonna Didesak Mundur Gegara Tragedi Lapas: Anteng-Anteng Aja  

Menkumham serahkan kasus kebakaran Lapas Tangerang ke polisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak mundur usai tragedi kebakaran maut Lapas Kelas IA Tangerang, Banten. Lantas, apa tanggapan Yasonna?

"Kita ini anteng-anteng saja," kata Yasonna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Dari kejadian kebakaran di Lapas Tangerang, polisi telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka. Mengenai hal itu, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian.

"Biar saja proses berjalan," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

1. Kemenkumham bentuk tim psikolog untuk trauma healing korban, dan beri santunan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly ketika meninjau Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) (www.instagram.com/@yasonna.laoly)

Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM sedang membentuk tim psikolog untuk membantu proses trauma healing korban. Yasonna mengatakan, pihaknya juga memberi santunan ke seluruh korban kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang.

"(Sebanyak) 48 sudah dikembalikan ke keluarga, dikebumikan, semua kita tanggung biayanya termasuk santunan, kita sudah dibayar," ujar Yasonna.

"Tinggal satu WNA sekarang yang belum, kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria, kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan," lanjutnya.

Baca Juga: 9 Keluarga Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Tuntut Tanggung Jawab 

2. Amnesti Internasional Indonesia desak Yasonna mundur

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Usman Hamid menilai, tragedi kebakaran Lapas Tangerang menunjukkan lapas adalah tempat yang sarat dengan pelanggaran HAM. Menurutnya, semua tahanan berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, termasuk mendapatkan ruangan dengan ventilasi udara yang memadai.

“Seharusnya pemerintah menangani masalah ini dengan mengubah orientasi politik dan kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk yang terkait penggunaan narkotika,” kata Usman.

Dia meminta agar pemenjaraan orang yang dijerat menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyuarakan kritik dan pendapat, seharusnya dihentikan. Data SAFEnet, kata Usman, menunjukkan ada 324 terpidana UU ITE. Belakangan, aparat tampak makin sigap menjerat warga dengan UU ini. Situasi demokrasi menjadi sorotan publik.

Usman menyerukan agar Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. “Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka,” ujar aktivis Reformasi 1998 itu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya