TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Minta Aplikasi PeduliLindungi Pakai Autentikasi 2 Faktor

Autentikasi PeduliLindungi tidak hanya dengan NIK

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Belum lama ini publik Tanah Air dikejutkan dengan bocornya data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC). Tak berselang lama, jagat maya ramai dengan tersebarnya data pribadi Presiden Joko "Jokowi" Widodo berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksin yang diambil dari aplikasi PeduliLindungi.

Agar data di PeduliLindungi tak bocor, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan, aplikasi ini menggunakan autentikasi dua faktor bagi pengguna dalam mengakses informasi terkait kesehatan.

"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors aunthetication, jadi tidak hanya dengan NIK saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital (pengguna)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Jumat (4/9/2021).

Baca Juga: Kemenkominfo: Warga Dapat Informasi NIK Jokowi dari Situs KPU

1. Alasan mengapa perlu two factors aunthetication

Website Peduli Lindungi. (pedulilindungi.id)

Zudan menjelaskan, autentikasi lebih dari satu tersebut perlu digunakan karena PeduliLindungi dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki smartphone. Karena bisa diakses oleh semua orang, data informasi NIK masyarakat dapat diketahui dengan mudah.

"PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun, di Google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar saat mengurus apa pun, karena (masyarakat) sering meninggalkan fotokopi KTP dan KK (kartu keluarga)," jelasnya.

Soal munculnya informasi NIK Jokowi, Zudan mengatakan, hal itu bukanlah kebocoran data. Dia lalu mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan data kependudukan tersebut.

"Ini bukan kebocoran NIK (Presiden Jokowi), tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," katanya.

Baca Juga: KSP Sebut Mural yang Bertebaran Baru-baru Ini Menyerang Jokowi 

2. Menkominfo sebut NIK Jokowi di media sosial berasal dari KPU

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tiga instansi pemerintah sebelumnya mengakui bahwa di aplikasi PeduliLindungi terdapat fitur di mana para pengguna bisa memeriksa sertifikat vaksinasi COVID-19 milik orang lain. Sebelumnya, untuk bisa mengakses sertifikat, pengguna diwajibkan memasukan nomor ponsel. Tetapi, kini pengguna hanya memasukan lima parameter yakni nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal vaksin, tanggal lahir, dan jenis vaksin. 

"Kami mempermudah masyarakat untuk bisa mengakses sertifikat vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate melalui keterangan tertulis, Jumat. 

Keterangan tertulis itu mewakili pernyataan dari instansi lain yakni Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, berdasarkan penelusuran IDN Times, pemeriksaan sertifikat vaksin COVID-19 atas nama orang lain bisa lebih mudah diakses menggunakan aplikasi PeduliLindungi versi mobile. Pengguna hanya tinggal memasukan data berupa nama dan NIK. 

Namun, setelah menjadi pemberitaan luas, pengguna aplikasi versi mobile PeduliLindungi tak lagi bisa membuka sertifikat vaksinasi milik orang lain. Bahkan, pengguna tiba-tiba diminta untuk memperbarui aplikasi tersebut. 

Hal lain yang disampaikan oleh Johnny yakni data NIK Jokowi tidak diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi.

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," kata pria yang juga politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu. 

Informasi mengenai NIK itu tercantum di situs resmi KPU saat pendaftaran calon peserta Pilpres 2019.

Baca Juga: Cegah NIK Dipakai Orang Lain, Data Vaksinasi dan Dukcapil Diintegrasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya