TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua MPR Berharap Kajian Amandemen UUD 1945 Selesai Awal 2022

Bamsoet klaim amandemen UUD terkait PPHN banyak didukung

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap, kajian untuk rencana amandemen UUD 1945 bisa selesai tahun depan.

Bamsoet menjelaskan, Badan Pengkajian MPR, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, dan pakar/akademisi sedang menyelesaikan kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) saat ini. PPHN ini, ujarnya, merupakan rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD, bersama sejumlah pihak terkait, terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet di situs mpr.go.id yang dikutip, Senin (30/8/21).

"Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal 2022," dia menambahkan.

Baca Juga: Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau Tidak

1. Bamsoet klaim amandemen UUD terkait PPHN didukung banyak pihak

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua DPR ke-20 ini mengatakan, PPHN penting dihadirkan untuk pembangunan nasional. Dia mengungkapkan, banyak pihak yang mendukung PPHN ini.

"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia," kata Bamsoet. 

Dia menerangkan, amandemen bisa dilakukan. Sebab, hal ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Dia lalu meminta pihak yang menolak amandemen terbatas ini untuk tidak kebakaran jenggot.

"Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD. Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," ucap dia.

Baca Juga: Koalisi Pendukung Pemerintah Makin Gemuk, Amandemen UUD Kian Mudah

2. Bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah ketetapan MPR

IDN Times/Marisa Safitri

Bamsoet lalu mengatakan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah ketetapan MPR. Kehadiran PPHN, ujarnya, bukan melalui undang-undang yang masih dapat digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Ketua MPR ini menegaskan, PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat dan bersifat direktif.

"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD 1945," ujar Bamsoet.

Dia menambahkan, "antara lain penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN." 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya