Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau Tidak

Arsul minta wacana amandemen UUD 1945 tak disalahartikan

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyinggung soal amandemen UUD 1945 saat berpidato di sidang tahunan MPR 2021, 16 Agustus lalu. Dikonfirmasi soal kelanjutan pembahasan amandemen UUD 1945 ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan, belum ada keputusan.

"Apa yang disampaikan oleh Ketua MPR RI dalam sidang tahunan MPR 16 Agustus lalu hendaknya tidak dipahami bahwa proses amandemen itu telah diputuskan dan akan berlangsung," ujar Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Wacana Amandemen, Ketua MPR: UUD 1945 Bukanlah Kitab Suci

1. Arsul Sani sebut MPR belum memutuskan apakah mengamandemen UUD 1945 atau tidak

Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau TidakIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menjelaskan, wacana amandemen terbatas UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019. Arsul Sani mengatakan, MPR periode 2009-2014 juga pernah menyinggung soal amandemen terbatas UUD 1945 ini.

"Rekomendasinya untuk melakukan pengkajian dengan kemungkinan dilakukannya amandemen UUD dimaksud," ujarnya.

Meski ada rekomendasi, Arsul Sani menegaskan, MPR belum memutuskan akan ada amandemen terbatas UUD 1945. Sebab, katanya, usulan terkait amandemen juga belum ada.

"MPR secara kelembagaan belum memutuskan bahwa amandemen UUD tersebut akan dilakukan. Karena memang belum ada yang secara resmi mengusulkan, yakni minimal 1/3 anggota MPR, yang berarti sedikitnya 238 anggota MPR. Pimpinan MPR tidak dalam posisi hukum untuk memutuskan apakah amandemen akan berlangsung atau tidak," katanya.

2. Arsul Sani minta wacana amandemen UUD 1945 tidak disalahartikan

Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau TidakIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, politisi PPP ini mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 sebaiknya ditanggapi biasa saja. Dia pun mengaku akan meminta jajaran MPR untuk mengomunikasikan soal amandemen UUD 1945 ini agar tidak disalahartikan oleh masyarakat.

"Sebagai partai politik yang memiliki perwakilan di MPR-RI, PPP akan meminta jajaran MPR agar mengomunikasikan wacana tersebut secara terbuka dan bijak, untuk menghindari salah pemahaman atau pengertian yang keliru bahwa seolah-olah soal amandemen ini sudah diputuskan oleh MPR. Dalam konteks menjernihkan isu amandemen ini, PPP perlu menyampaikan beberapa hal," dia menambahkan.

Baca Juga: Wacana Amandemen UUD 1945, PAN: Tak Boleh Hanya Demi Politik Sesaat

3. Bamsoet bicara amandemen UUD 1945

Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau TidakBambang Soesatyo Membuka Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, bakal ada revisi terbatas UUD 1945. Perubahan ini menyangkut penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Menurut Bamsoet, PPHN yang bersifat filosofis dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti yang tertulis di dalam pembukaan UUD 1945.

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) yang lebih bersifat teknokratis," ujar Bamsoet ketika berpidato di sidang tahunan MPR di Gedung DPR yang disiarkan secara daring, Senin (16/8/2021).

Ia menambahkan, dengan adanya PPHN maka bisa menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah dan rencana pembangunan strategis lainnya. Dalam pidatonya, Bamsoet menjamin perubahan terbatas UUD 1945 itu akan berlangsung secara ketat dan tidak merembet ke pasal lain.

"Perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah dan disertai dengan alasannya. Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora," ujar Bamsoet.

Sebelum menyampaikan di sidang tahunan, Bamsoet mengklaim perubahan terbatas itu sudah disetujui oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, perubahan yang disepakati terkait PPHN.

Perubahan terbatas dengan menambahkan wewenang untuk membuat PPHN diklaim sudah sesuai rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019. Selain itu, kajian MPR periode saat ini diklaim menjustifikasi rekomendasi MPR periode sebelumnya.

Publik sempat khawatir perubahan terbatas itu akan bergulir menjadi bola liar, dan dimanfaatkan untuk sekaligus mengamandemen penambahan masa jabatan presiden dan menghapus ketentuan pemilihan presiden melalui pemilu. Apalagi sudah ada sejumlah gerakan yang mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali berkuasa selama satu periode lantaran pemerintahannya tidak bisa berjalan maksimal selama pandemik COVID-19.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya