Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya
Pemilihan calon hakim agung melihat melihat aspek, apa saja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar fit and proper test pada 11 calon hakim agung. Dari fit and proper test ini, DPR hanya meloloskan tujuh nama.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan proses pemilihan calon hakim agung dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.
"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman, dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Ketua Komisi III: Setengah dari 11 Calon Hakim Agung Lolos Sudah Bagus
1. Komisi III DPR lakukan seleksi calon hakim agung dengan melihat 3 aspek
Politikus PDIP itu menambahkan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Dia menjelaskan setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas Calon, dan Rekam Jejak," ucapnya.
Herman pun berharap calon hakim agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," dia menambahkan.
Baca Juga: DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?
Baca Juga: Calon Hakim Agung Ini Sebut Persidangan Live Berbahaya, Kenapa?