TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya

Pemilihan calon hakim agung melihat melihat aspek, apa saja?

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR menggelar fit and proper test pada 11 calon hakim agung. Dari fit and proper test ini, DPR hanya meloloskan tujuh nama.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan proses pemilihan calon hakim agung dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon Hakim Agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.

"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman, dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Ketua Komisi III: Setengah dari 11 Calon Hakim Agung Lolos Sudah Bagus

1. Komisi III DPR lakukan seleksi calon hakim agung dengan melihat 3 aspek

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Politikus PDIP itu menambahkan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Dia menjelaskan setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.

"Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas Calon, dan Rekam Jejak," ucapnya.

Herman pun berharap calon hakim agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," dia menambahkan.

Baca Juga: DPR Terima 11 Nama Calon Hakim Agung dari Komisi Yudisial, Siapa Saja?

2. Komisi III DPR ungkap proses pelaksanaan fit and proper test calon hakim agung

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Adapun proses pelaksanaan fit and proper test ke 11 calon hakim agung yang diserahkan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR adalah:

1. Komisi III DPR RI melakukan Rapat Pleno Komisi III DPR RI pada tanggal 14 September 2021 untuk membicarakan tahapan Uji Kelayakan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah.

2. Pada 17 September 2021, pelaksanaan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi, misi dan kompetensi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung, kemudian dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Yudisial selaku penyelenggara rekrutmen Calon Hakim Agung Tahun 2021, guna mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial.

3. Dalam pelaksanaan persiapan tahapan Uji Kelayakan, telah diumumkan nama 11 (sebelas) orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 pada Media Cetak dan Media Sosial guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.

4. Pada Senin-Selasa, 20 – 21 September 2021, Komisi III DPR RI melaksanakan Uji Kelayakan terhadap 11 (sebelas) orang Calon Hakim Agung Tahun 2021 dan dilanjutkan dengan Rapat Pleno untuk mendengarkan pendapat dan pandangan Fraksi-Fraksi guna memberikan Persetujuan atau Tidak Memberikan Persetujuan atau Memberikan Persetujuan Sebagiannya dari 11 (sebelas) orang Calon Hakim Agung Tahun 2021.

Baca Juga: Calon Hakim Agung Ini Sebut Persidangan Live Berbahaya, Kenapa? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya