KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November
KPU beberkan tahapan pemilu dan ingin segera disetujui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera disetujui. Sebab, kata Ketua KPU Ilham Saputra, banyak hal yang perlu dipersiapkan.
Berdasarkan hitungan awal KPU, persiapan peraturan perundang-undangan akan dilaksanakan pada Januari 2021.
"Dari perhitungan kita, start untuk persiapan peraturan perundang-undangan, akan kita laksanakan pada bulan Januari, persiapan PKPU kita," kata Ilham, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Komisioner Baru KPU Diharapkan Sudah Dilantik pada April 2022
1. KPU usul Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024
Ilham menjelaskan, KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024. Usulan tanggal itu, kata Ilham, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, agar hari pemungutan suara tidak berbenturan dengan hari keagamaan.
"Itu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama," ucapnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Ilham, yakni memperhatikan beban kerja, dimana beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu beririsan dengan tahapan pemilihan (pilkada).
Baca Juga: Perludem Minta KPU Fokus pada Sirekap Dibanding E-Voting
Baca Juga: KPU Beberkan Alasan Mengapa Anggaran Pemilu 2024 Besar