TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Moeldoko: ICW Cuma Kumpulkan Berita dan Bikin Kesimpulan

Benar-benar melakukan fitnah terhadap klien kami

Advokat senior Otto Hasibuan (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Otto Hasibuan, mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tudingan mengambil untung dari peredaran Ivermectin. Otto menyebut temuan ICW itu bukanlah sebuah penelitian.

"Kenapa saya bilang demikian? Pertama, mereka mengatakan melakukan penelitian sebelum mengungkapkan ini kepada media. Kalau penelitian itu pasti ada metodologinya. Ada data dan sekunder," ujar Otto saat konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

"Lantas kalau ada sumber-sumber yang ada dalam penelitian itu, mestinya harus diwawancara, ditanyakan bagaimana sebabnya, sehingga mendapatkan hasil yang betul-betul objektif dan kredibel," lanjutnya.

Baca Juga: Peringatan Terakhir! Moeldoko Kirim Somasi ke-3 ke ICW

1. Otto: ICW hanya melakukan penelitian dengan sumber media massa

(Advokat Otto Hasibuan) IDN Times/Santi Dewi

Otto menjelaskan ICW tidak melakukan penelitian hingga menemukan hasil Moeldoko mencari untung dari peredaran Ivermectin. Dia menyatakan, ICW hanya mencari data dari tautan berita di media massa. Usai mendapatkan tautan, ICW menggabungkannya dan membuat kesimpulan.

"Jadi ada berita, umpamanya ada satu tautan, dikaitkan dengan yang lain, lalu disimpulkan. Hanya itu ternyata data yang dimiliki oleh ICW. Sama sekali tidak ada data lain," ucapnya.

Otto lalu mengatakan ICW melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Sebab, menurut Otto, penelitian dari ICW tidak kredibel.

Baca Juga: Jika ICW Bisa Beri Bukti, Moeldoko Siap Dilaporkan soal Ivermectin

2. Moeldoko beri somasi ketiga ke ICW

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut, Otto mengatakan pihaknya kembali memberikan somasi ke ICW. Somasi ini adalah yang ketiga kalinya diberikan kepada ICW. Otto mengatakan somasi ini jadi yang terakhir.

"Tadi, saya kirim surat kepada Egi (peneliti ICW), surat teguran yang ketiga dan terakhir. Secara tegas, kami katakan dan berikan waktu 5x24 jam," ujar Otto Hasibuan.

"Waktu lima hari supaya longgar. Kami berikan 5x24 jam kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf terhadap Pak Moeldoko," lanjutnya.

Lalu bagaimana bila ICW tak meminta maaf? Otto menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya