TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai

Yusril sebut pertimbangan hukum MA terlalu sumir

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Langkah Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) berakhir sudah. Gugatan Yusril, yang mewakili empat eks kader Demokrat, ditolak oleh MA. Lantas, apa tanggapan Yusril?

"Tugas saya sebagai lawyer (pengacara) sudah selesai," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat

1. Yusril tidak sependapat dengan putusan MA

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meski begitu, Yusril mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim MA. Dia menjelaskan, AD/ART partai politik (parpol) tidak sepenuhnya mengikat ke internal, tetapi juga ke luar partai.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, dalam anggaran dasar parpol, mengatur syarat seseorang untuk menjadi anggota partai. Syarat untuk menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin mendaftar.

Dia pun mengatakan parpol bukanlah lembaga negara, namun perannya menentukan arah negara ke depannya dengan mencalonkan presiden dan wakil presiden serta mengikuti pemilu.

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.

Baca Juga: Ibas Temani SBY Berobat ke AS, Kinerja Demokrat di DPR Terganggu?

2. Yusril hormati putusan MA tapi sebut pertimbangan hukum MA terlalu sumir

IDN Times/Hana Adi Perdana

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Dalam arti, putusan MA ini masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Kendati demikian, dia mengaku dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Putusan MA ini dapat diperdebatkan secara akademik. Namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril pun menghormati putusan MA tersebut meski tidak sependapat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit, berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya