MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril: Tugas Saya Sudah Selesai
Yusril sebut pertimbangan hukum MA terlalu sumir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Langkah Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) berakhir sudah. Gugatan Yusril, yang mewakili empat eks kader Demokrat, ditolak oleh MA. Lantas, apa tanggapan Yusril?
"Tugas saya sebagai lawyer (pengacara) sudah selesai," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat
1. Yusril tidak sependapat dengan putusan MA
Meski begitu, Yusril mengaku tidak sependapat dengan putusan majelis hakim MA. Dia menjelaskan, AD/ART partai politik (parpol) tidak sepenuhnya mengikat ke internal, tetapi juga ke luar partai.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, dalam anggaran dasar parpol, mengatur syarat seseorang untuk menjadi anggota partai. Syarat untuk menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin mendaftar.
Dia pun mengatakan parpol bukanlah lembaga negara, namun perannya menentukan arah negara ke depannya dengan mencalonkan presiden dan wakil presiden serta mengikuti pemilu.
"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.
Baca Juga: Ibas Temani SBY Berobat ke AS, Kinerja Demokrat di DPR Terganggu?