TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menolak! NasDem: Amandemen UUD Harus Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Fraksi NasDem menilai amandemen UUD tidak urgen

IDN Times/Marisa Safitri

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi NasDem di MPR, Taufik Basari, menegaskan sikap partainya yang menolak rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai amandemen UUD 1945 tidak urgen.

"Sikap NasDem sudah jelas terkait usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945, kita melihat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk dilakukan amandemen konstitusi," ujar Taufik Basari dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Amandemen Terbatas UUD 1945 Inisiatif PDIP

1. Amandemen UUD 1945 bukan untuk penuhi kebutuhan elite

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik menjelaskan amandemen memang bisa dilakukan karena tertuang di Pasal 37 UUD 1945. Namun, ia menegaskan amandemen UUD harus berlandaskan kepentingan masyarakat, bukan elite.

"Tetapi, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan amandemen atau tidak, harus ada pelibatan publik secara luas tidak bisa hanya ditentukan oleh pimpinan MPR atau sebagian fraksi di MPR saja. Idealnya, ada konsultasi publik yang masif sehingga akan terlihat apa yang menjadi harapan masyarakat," kata Taufik.

"Kebutuhan amandemen harus menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan elite. Gagasan amandemen konstitusi harus menjadi hasil musyawarah dengan kepentingan rakyat yang dijalankan oleh MPR," imbuhnya.

2. Khawatir amandemen UUD terbatas bakal melebar

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Taufik mengatakan wacana amandemen UUD 1945 saat ini berbeda dari sebelumnya. Amandemen UUD 1945 pertama hingga keempat, kata Taufik, merupakan satu kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan sistem bernegara setelah terjadi reformasi di tahun 1998.

"Keinginan untuk melakukan amandemen kelima secara terbatas yang muncul saat ini tidak berangkat dari sebuah evaluasi bersama rakyat," ucap dia.

Dia menilai keputusan amandemen terbatas UUD 1945 bisa berpotensi membuka kotak pandora. Taufik menilai wacana pengubahan beberapa pasal untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berpotensi melebar.

"Gagasan amandemen terbatas hanya untuk satu atau dua pasal juga sulit dilakukan, karena norma konstitusi kait berkait antara yang satu dengan lainnya," kata Taufik.

Baca Juga: Arsul Sani PPP: MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945 atau Tidak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya