Menpan-RB Ancam Sanksi ASN Gunakan Kendaraan Dinas Pakai Aksesori
Pimpinan juga bisa dijatuhi hukuman jika abai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyoroti soal pakaian dan kendaraan dinas ASN/PNS. Tjahjo menegaskan kendaraan dinas harus digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi masing-masing, atau bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
"Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga, sebagaimana di dalam PP No 53/2010 dan PP No 11/2017,” ucap Tjahjo, dalam dilansir ANTARA, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: COVID-19 Mengganas, Menpan-RB Tiadakan Cuti ASN pada Hari Kejepit
1. Kendaraan dinas yang dipasangi aksesori tak sesuai merupakan pelanggaran
Tjahjo menjelaskan pemasangan aksesori pada kendaraan dinas yang tidak sesuai tugas dan fungsi instansi, merupakan sebuah pelanggaran. ASN/PNS, lanjutnya, dapat dikenakan hukuman disiplin bila kedapatan memakaikan aksesoris tidak sesuai pada kendaraan dinasnya.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya," ucapnya.
Baca Juga: Menpan RB: Tidak Ada Istilah Kantor Tutup atau Lockdown