PAN Cerita Kendala Pemilu 2024: Muncul Matahari Kembar-Pilkada Diundur
Apa maksudnya 'matahari kembar'?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jadwal pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 belum ditentukan. Sebab, KPU dan pemerintah memiliki usul berbeda, yakni pada 21 Februari dan 15 Mei 2024.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung Pemilu 2024 digelar 15 Mei. Dia khawatir muncul 'matahari kembar' atau dua presiden dalam waktu bersamaan bila Pemilu 2024 digelar 21 Februari 2024.
"Kenapa di Mei? Kalau di Februari kalau seandainya Pilpres itu tidak terjadi dua putaran, tentu terjadi dua matahari kembar. Nah, Pak Jokowi masih memerintahkan pada 21 Februari, sudah ditetapkan, ditentukan siapa yang terpilih menjadi presiden (Pemilu 2024). Nah, bagaimana pun akan terjadi dinamika, kegaduhan, konflik," kata Guspardi saat dihubungi, Senin (11/10/2021).
"Tentu orang akan lebih punya perhatian terhadap presiden terpilih, kan gitu. Nah, itu salah satu di antara kenapa pemerintah mengajukan (Pemilu 2024) di 15 Mei," dia menambahkan.
Baca Juga: Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya
1. KPU ingin Pilkada diundur ke 2025 bila Pemilu 2024 digelar 15 Mei
Guspardi menyebutkan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga mengalami kendala dari sisi anggaran. Dia mengatakan anggaran Pemilu 2024 harus dilakukan efisiensi, sebab saat ini Indonesia sedang dilanda pandemik COVID-19.
Kendala lain yang juga dipikirkan terkait Pemilu 2024, kata Guspardi, adalah memperpendek masa kampanye. Selain itu, perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih.
"Sekarang ini data pemilih, masalah KTP ini kan data dari departemen sosial beda, dari Menteri Dalam Negeri beda, dari setiap departemen berbeda. Perlu ada sinkronisasi, harmonisasi terhadap data itu supaya tidak menimbulkan persoalan yang berkaitan hal-hal pelaksanaan Pileg dan Pilkada, termasuk Pilpres itu," kata dia.
Bila Pemilu 2024 digelar pada Mei, Guspardi mengatakan, KPU ingin agar Pilkada diundur ke 19 Februari 2025. KPU ingin agar tahapan pemilu dan pilkada tidak terlalu beririsan atau berdekatan.
Guspardi menjelaskan Komisi II DPR belum mau membahas penundaan pelaksanaan Pilkada dari 2024 ke 2025. Komisi II ingin agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Sebab, kata dia, penundaan pelaksanaan pilkada membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Jadi kalau memang terpaksa, kenapa tidak, waktu Pilkada di 2020 saja hanya mengenai jadwal waktu, itu bisa kita akomodir, kerucutnya sebuah Perppu yang merupakan kewenangan dari pemerintah, kan gitu," kata dia.
"Jadi itu nanti kajiannya itu mungkin nanti akan kita lakukan kajian lebih mendalam, apakah akan diperlukan Perppu untuk menyikapi keinginan dari KPU, atau bagaimana kita lihatlah perkembangan politiknya itu," ujar Guspardi, menambahkan.
Baca Juga: KPU Usul Pilkada Diundur 2025, Komisi II DPR Menolak