RUU PKS Minim Aturan Pencegahan, Baleg DPR Susun Draf Baru
Draf RUU PKS yang baru diklaim mengedepankan kehati-hatian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) belum juga rampung. Di tengah berbagai kritik dalam pembahasan rancangan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyusun draf yang baru.
"Apa yang saya kembangkan saat ini akan saya sampaikan di Baleg, yaitu menyusun naskah yang sama sekali baru. Saya melakukan pendekatan dialogis dan kemudian menyerap apa yang menjadi variabel-variabel kegagalan pada penyusunan sebelumnya," kata Willy Aditya kepada wartawan, dikutip Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Pembahasan RUU PKS di Baleg DPR Diwarnai Bentrok Ideologi
1. Willy sebut draf baru RUU PKS ini mengedepankan aturan soal pencegahan
Willy menambahkan draf baru RUU PKS ini akan lebih mengedepankan tentang pentingnya tindak pencegahan. Hal ini, menurutnya, disusun dengan menjunjung tinggi aspek kehati-hatian.
"Itu yang kemudian pada naskah yang lama yang menjadi sangat minimalis," kata Ketua DPP NasDem tersebut.
Willy menjelaskan RUU PKS nantinya akan menjadi hukum positif yang berfungsi sebagai kontrol sosial bila telah disahkan. Willy mengatakan draf itu masih dalam proses finalisasi.
"Jadi tidak hanya penindakan tapi proses pencegahan di dalam keluarga, di dalam institusi publik dan perusahaan yang sedang dikumpulkan," tambahnya. Namun, Willy belum mau membeberkan poin apa saja dari draf terbaru ini.
Baca Juga: Kesetaraan Gender di RI Rendah, MPR Dorong Pengesahan RUU PKS
Baca Juga: 6 Isi dari RUU PKS yang Membuat Pengesahannya Jangan Ditunda-tunda