Siulan, Kedipan Mata, hingga Aborsi Dipertanyakan di RUU PKS
RUU PKS dianggap banyak multitafsir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baleg DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas tentang Rancangan Udang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bersama sejumlah ormas dan lembaga sosial. Beberapa orang pun memberikan tanggapan soal RUU PKS.
Wakil Ketua DPP Persatuan Ummat Islam (PUI) Wido Supraha menilai beberapa pasal dalam RUU PKS menciptakan multitafsir.
"Jika memang RUU ini diteruskan, maka mari kita pilih kosa kata yang tidak multitafsir," ucap Wido dalam RDPU Baleg DPR RI, disiarkan di kanal YouTube Baleg DPR RI, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Pertahankan RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa Sindir RUU PKS
1. Wido mempertanyakan pidana soal siulan, kedipan mata, dan aborsi
Dalam naskah akademik RUU PKS, Wido menyoroti soal pelecehan seksual yang dilakukan dengan siulan, kedipan mata, dan lainnya. Dia mempertanyakan bagaimana cara mengukur rasa tidak nyaman usai mengalami siulan atau kedipan mata.
"Bagaimana mungkin dampak dari siulan dan main mata, bisa berujung pada hukuman pidana. Apalagi kalau ini terjadi pada keluarga atau selain keluarga," ucapnya.
Wido juga menyoroti soal aborsi. Dia mencontohkan ada seorang wanita yang ingin aborsi, namun orang-orang di sekitar wanita tersebut memaksa agar aborsi tidak dilakukan. Dia lalu menanyakan apakah orang-orang yang memaksa wanita hamil itu untuk tidak melakukan aborsi, bisa dipidanakan atau tidak.
Selain itu, Wido juga mempertanmyakan soal prostitusi. Dia bertanya apakah seseorang atau kelompok yang melakukan prostitusi tanpa paksaan bisa dipidana atau tidak.
"Pertanyaan bagaimana jika prostitusi tersebut diselenggarakan tanpa paksa, tidak ada perempuan yang mengalami tipu daya, ancaman, tidak ada kekerasan, apa hukum prostitusi di sana? Bahkan bagaimana nasib bangsa Indonesia yang membenci prostitusi. Akankan siapa pun yang membenci prostitusi tanpa paksa akan dipidanakan?" kata dia.
Baca Juga: Naskah Akademik RUU PKS Diprediksi Rampung Juli 2021