Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU
Arief dianggap melanggar kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP menganggap Arief melanggar kode etik karena hadir dan mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengajukan gugatan pemberhentian jabatannya yang diputuskan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tidak cuma itu, menurut laporan seorang pengusaha bernama Jupri, Arief juga diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner KPU.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," kata Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang putusan yang ditayangkan YouTube DKPP RI, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Komisioner KPU Viryan Aziz Positif COVID-19
1. Arief sempat jelaskan kehadirannya di PTUN sebagai dukungan moril buat Evi
Dalam penyelenggaraan sidang sebelumnya, Arief sebagai teradu sidang DKPP menerangkan bahwa kehadirannya di PTUN pada 17 April 2020 tidak dimaksudkan menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Arief mengatakan kehadirannya sekadar memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan sebagai individu. Apalagi, ia juga telah lama bersahabat dengan Evi. Arief menjelaskan kehadirannya di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga.
Namun kehadiran Arief kemudian digugat ke DKPP oleh seorang pengusaha bernama Jupri. Arief dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Komisioner KPU Viryan Aziz Terinfeksi COVID-19