TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen PTN Baru Demo di Istana, Tuntut Diangkat Jadi PNS

Dosen PTN minta kejelasan status

Unjuk rasa dosen di depan Istana Negara. (Dok. ILP)

Jakarta, IDN Times - Ribuan dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia, melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin (20/2/2023). Aksi tersebut digelar sejak pagi hingga sore.

Dalam aksi tersebut, para dosen ini menuntut pemerintah untuk mengubah status kepegawaian mereka jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka pun prihatin terhadap ketidakseriusan pemerintah mengakomodasi status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

"Sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi PTN dan semua asset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang, Imam Budi Santoso, dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PTN, Siap untuk Kuliah? 

Baca Juga: Nadiem Ubah Aturan Masuk PTN, Begini Syarat dan Ketentuan Terbarunya

1. Pemerintah harus perhatikan hak dan kewajiban

Unjuk rasa dosen di depan Istana Negara. (Dok. ILP)

Imam juga mengatakan, pemerintah semestinya memerhatikan hak dan kewajiban para tendik dan dosen. Lebih jauh, dia juga merasa pemerintah belum bisa bersikap adil kepada para dosen dan tendik.

"Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Coba bayangkan, dimana letak keadilan pemerintah kepada kami. Ini adalah sebuah kedzoliman terbesar yang dilakukan pemerintah terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Imam.

Baca Juga: Forum Doktor Indonesia Sebut PTS ‘Kembang-Kempis’ Bersaing dengan PTN

2. Pemerintah harus memperhatikan rekomendasi Komnas HAM

Unjuk rasa dosen di depan Istana Negara. (Dok. ILP)

Perkara status dosen dan tendik ini, Imam berkata bahwa pemerintah seharusnya memperhatikan rekomendasi dari Komnas HAM. Rekomendasi itu menyebut, para dosen dan tendik seharusnya diakomodasi menjadi pegawai pemerintah.

Permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (Doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian/penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.

"Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas. Itu dasarnya, karena pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status,” ujar Imam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya