Kapolrestabes Medan Tak Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Hal tersebut diungkapkan Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Dicopot dari Kapolrestabes Medan, Ini 5 Fakta Soal Kombes Riko Sunarko
1. Hasil pemeriksaan tim menunjukkan tak ada penggelapan uang
Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor, serta untuk wasrik. Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan,
"Kapolrestabes juga tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkap Panca.