TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolrestabes Medan Tak Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Hal tersebut diungkapkan Polda Sumut

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Dicopot dari Kapolrestabes Medan, Ini 5 Fakta Soal Kombes Riko Sunarko

1. Hasil pemeriksaan tim menunjukkan tak ada penggelapan uang

(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan memerintah agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepeda motor, serta untuk wasrik. Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan,

"Kapolrestabes juga tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkap Panca.

2. Kapolrestabes dipindahkan ke Polda bukan karena suap

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Namun, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja, dengan harga Rp13 juta.

Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan. Menurut Panca, hal ini sejatinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan, dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran kepada bawahan.

"Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.

Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya