Kemenhub: 80 Juta Orang Berpotensi Mudik Lebaran Tahun Ini
Mudik tahun ini akan ramai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan bahwa 80 juta masyarakat Indonesia kemungkinan akan melakukan mudik Lebaran tahun ini.
Hal itu seiring dengan pernyataan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bahwa masyarakat diperbolehkan mudik di masa Lebaran.
"Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR," tutur Adita dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perbolehkan Umat Islam Tarawih Berjamaah di Masjid
1. Kemenhub akan segera buat Surat Edaran
Seiring dengan diperbolehkannya masyarakat mudik Lebaran tahun ini, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya. Mereka juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait petunjuk teknis pelaksanaan mudik.
"Nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas COVID-19," kata Adita.
SE Kemenhub ini nantinya akan jadi rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman. Kemenhub juga akan berdiskusi dengan Polri soal petunjuk teknis ini.
"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan," ujar Adita.
Editor’s picks
Baca Juga: Menpan RB Siapkan Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk ASN