TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis Petamburan dan Megamendung

Kuasa hukum akan ajukan banding pada Rabu (2/5/2021)

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut banding akan diajukan secara resmi pada Rabu (2/6/2021).

"Kami akan banding resmi besok (Rabu (2/5/2021)). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021), dilansir ANTARA.

Baca Juga: [BREAKING] Divonis Denda Rp20 Juta, Begini Reaksi Rizieq Shihab

1. Aziz sebut Rizieq sudah menerima vonis dari hakim

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelum mengajukan banding secara resmi, Aziz menyebut kliennya, Rizieq, sejatinya sudah menerima keputusan vonis dari hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ini. Kliennya sudah legowo.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz.

2. Vonis Rizieq lebih ringan dari tuntutan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq, Hakim: Ada Diskriminasi Picu Publik Abai Protokol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya