Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis Petamburan dan Megamendung
Kuasa hukum akan ajukan banding pada Rabu (2/5/2021)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut banding akan diajukan secara resmi pada Rabu (2/6/2021).
"Kami akan banding resmi besok (Rabu (2/5/2021)). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021), dilansir ANTARA.
Baca Juga: [BREAKING] Divonis Denda Rp20 Juta, Begini Reaksi Rizieq Shihab
1. Aziz sebut Rizieq sudah menerima vonis dari hakim
Sebelum mengajukan banding secara resmi, Aziz menyebut kliennya, Rizieq, sejatinya sudah menerima keputusan vonis dari hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ini. Kliennya sudah legowo.
"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz.
Baca Juga: Sidang Vonis Rizieq, Hakim: Ada Diskriminasi Picu Publik Abai Protokol