[BREAKING] Divonis Denda Rp20 Juta, Begini Reaksi Rizieq Shihab

Rizieq jalani sidang vonis kasus Megamendung

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kerumunan Megamendung Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menanggapi hal itu, Rizieq tak langsung menerimanya.

"Pikir-pikir," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Senada dengan Rizieq, kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir dulu selama sepekan ke depan.

"Kami juga akan memanfaatkan waktu dalam tujuh hari ini untuk menyampaikan," ujar kuasa hukum Rizieq.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam kasus Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: [BREAKING] Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya