TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali

WNI yang baru kembali dari luar negeri pun harus patuhi ini

Kepala BNPB Doni Monardo (Dok. BNPB)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan regulasi berisikan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia. Regulasi ini dibuat seiring adanya temuan SARS-CoV-2 varian B117 yang dapat menular lebih cepat.

Regulasi baru ini tercantum dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4/2020. Di sana, tercantum larangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

Adapun untuk WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam rentang waktu 28 sampai 31 Desember 2020, maka mereka tidak terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020, yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE No 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan para pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam keterangan resminya yang diterima IDN Times, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Indonesia Larang WNA dari Semua Negara Masuk RI dari 1-14 Januari 2021

1. Pelarangan ini diberlakukan demi melindungi masyarakat

Ilustrasi personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lebih lanjut, Doni menegaskan pelarangan yang diberlakukan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat. Selain itu, larangan ini juga hanya berlaku untuk sementara, sampai pertengahan Januari 2021 mendatang.

"Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa, seperti Jepang. Jadi, ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19," ujar Doni.

2. Protokol khusus diterapkan bagi WNI yang datang dari luar negeri

Protokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Regulasi khusus diberlakukan bagi WNI yang datang dari luar negeri, maupun yang sempat transit di luar negeri. Pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Tidak cuma itu, hasil tes ini juga mesti dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Kemudian, WNI yang datang dari luar negeri maupun WNA yang dengan syarat tertentu boleh memasuki Indonesia wajib melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan menjalani karantina selama 5 hari.

Jika tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit. Khusus untuk WNI, biaya ditanggung pemerintah. Sementara untuk WNA, biaya ditanggung secara mandiri.

Proses karantina untuk WNI akan berlangsung di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sedangkan untuk WNA, karantina dilakukan di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari pemerintah dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Selepas lima hari menjalani karantina, nantinya akan diadakan tes ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNI dan WNA berhak untuk melanjutkan perjalanan. Sedangkan jika hasilnya positif, WNI dan WNA akan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan (ketentuan sama seperti di atas untuk perawatan).

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru COVID-19, WNA Inggris Dilarang Masuk RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya