WNA Bisa Ajukan Second Home Visa Tanpa Penjamin
Namun, tetap perlu ada proof of fund
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru untuk Warga Negara Asing (WNA) terkait second home visa. Kini, WNA bisa membuat permohonan second home visa tanpa adanya penjamin.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan ketiadaan penjamin ini dapat digantikan persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp2 miliar, atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia. Ketentuan itu ada dalam Undang-Undang (UU).
"Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” tutur Achmad dalam keterangan resminya pada Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Kini Pembayaran Visa on Arrival dan e-Visa Bisa Secara Online
Baca Juga: Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNA
1. Second home visa bisa diajukan secara daring
WNA bisa mengajukan permohonan second home visa secara daring lewat website molina.imigrasi.go.id. Ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan second home visa ini.
Persyaratan tersebut meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar merah, Curriculum Vitae (CV) serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA sanggup memenuhi seluruh persyaratan permohonan second home visa.
Baca Juga: Visa 'Second Home' Terbit, WNA Bisa Menetap di Indonesia