TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemlu: 27 WNI Jemaah Tablig di India Terpapar Virus Corona 

Sebanyak 44 WNI juga dinilai telah melanggar aturan di India

Pekerja migran dan keluarga mereka menaiki kereta yang melebihi kapasitas, setelah pemerintah memberlakukan pelarangan bagi pertemuan publik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, di Mumbai, India, pada 21 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Prashant Waydande

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri memastikan ada 27 WNI di India yang merupakan bagian dari rombongan jemaah tablig akbar, dinyatakan positif terpapar virus corona. Namun, sebanyak 10 WNI di antaranya berhasil sembuh. 

"Sisa 17 lainnya kini masih dirawat dan dalam kondisi stabil," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha ketika berbicara dalam keterangan pers virtual pada Kamis sore (9/4). 

Namun, berdasarkan data yang disampaikan oleh markas jemaah tablig akbar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, total ada 731 yang berada di India. Sementara, sejauh ini yang berhasil diverifikasi dokumentasi untuk menunjukkan mereka WNI baru 667. 

"Sebanyak 667 ini telah tinggal di 33 lokasi karantina yang disiapkan oleh Pemerintah India," kata dia lagi. 

Tetapi, permasalahan lain muncul, karena otoritas setempat mengenakan tuduhan kepada 44 WNI karena telah melanggar aturan keimigrasian dan ikut serta dalam perkumpulan orang banyak di tengah pandemik virus corona. Lalu, bagaimana nasib 44 WNI yang terancam akan dibui atau denda itu?

Baca Juga: Menlu: 10 WNI Anggota Jamaah Tabligh di India Positif Virus Corona

1. KBRI di New Delhi telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi 44 WNI jemaah tablig

Para pekerja migran mengantre untuk menerima makanan gratis di luar stasiun kereta Howrah setelah India memerintahkan lockdown nasional di Kolkata, India, pada 25 Maret 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Menurut Judha, KBRI di New Delhi telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi puluhan WNI tersebut dan memberikan saran hukum. Pemerintah juga berkomunikasi dengan organisasi jemaah tablig terkait dengan proses hukum tersebut. 

Kepada IDN Times, Judha mengatakan 44 WNI itu tidak ditahan oleh otoritas setempat. Ia juga menjelaskan ke-44 WNI itu tidak terpapar COVID-19. 

"Dari 44 yang berhadapan dengan isu hukum, 34 WNI jemaah tablig itu sekarang tinggal di New Delhi dan 10 lainnya ada di Mumbay," kata dia. 

Saat ini Pemerintah India masih memberlakukan penutupan wilayah secara nasional untuk mencegah agar COVID-19 tidak meluas. Sehingga, otomatis WNI jemaah yang merupakan bagian dari jemaah tablig akbar itu ikut terjebak di India. 

2. Sebanyak 379 WNI dimasukan ke dalam daftar hitam oleh Pemerintah India

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kemenlu juga membenarkan adanya WNI yang dimasukan ke dalam daftar hitam oleh otoritas India. Jemaah tablig itu dinilai telah menyalahgunakan visa wisata untuk berdakwah di markas pusat kegiatan reliji itu yang berlokasi di Markaz Nizamudin. 

Ribuan orang dari beberapa negara diprediksi berkumpul di masjid di area itu pada periode 1-15 Maret lalu. Padahal, Pemerintah India sudah mewanti-wanti agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa untuk mencegah penyebarluasan virus corona. Namun, imbauan itu tidak didengar oleh jemaah tablig. 

Dikutip dari laman India Today pada (1/4) lalu, sebanyak tujuh orang yang sempat mengikuti dakwah di sana diketahui tertular virus corona dan meninggal dunia. Tujuh orang itu terbagi enam orang yang bermukim di Telangana dan 1 tinggal di Kashmir dan Jammu. 

Kini, Markaz Nizamudin menjadi pusat episentrum penyebaran COVID-19 di India. Jemaah di sana sempat mendapat stigma negatif dari warga sekitar. 

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya