TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

280 ASN di Mimika Terancam Dipecat Gegara Bolos Kerja Berbulan-bulan

Meski bolos ratusan ASN itu tetap terima gaji

ANTARA FOTO/den

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, dilaporkan bolos bekerja selama berbulan-bulan, bahkan ada yang tak masuk selama bertahun-tahun. Hal itu disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ketika melakukan validasi data ASN di Pemkab Mimika. 

"Sebanyak 280 ASN ini tidak pernah masuk ke kantor selama bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka," ujar Eltinus seperti dikutip kantor berita ANTARA, Senin, (22/3/2021). 

Eltinus mengatakan proses pemecatan akan direalisasikan bila mereka tetap absen hingga tiga kali dipanggil. Ia menyebut langkah tegas itu diambil sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN. 

"Jangan seenak-enaknya tidur-tiduran di rumah lalu tiap bulan menerima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata dia. 

Apa dasar aturan yang diacu bila ingin memberhentikan ASN yang bolos bekerja?

Baca Juga: 9 Bocoran Persiapan CPNS dari Mantan Peserta yang Sudah Jadi PNS

1. Ada ASN eselon III dan IV yang ikut bolos bekerja

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dari data yang dimiliki Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian serta SDM, di antara 280 ASN itu ada yang sudah menduduki jabatan eselon III dan IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik atau kelurahan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar meminta kepada para ASN yang sempat membolos agar kembali bekerja. Sebab, mereka masih tercatat sebagai ASN di Kabupaten Mimika. Ia juga menjelaskan saat ini langkah yang ditempuh yaitu dengan menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan kinerja. 

2. Ratusan ASN yang bolos terancam diberhentikan tidak dengan hormat

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Michael mengaku akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke 280 ASN terkait. Bila merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, maka akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP 53 Tahun 2010 disebutkan akan ada teguran tertulis lebih dulu yang diberikan kepada ASN, bila ASN yang bersangkutan absen bekerja selama 6-10 hari kerja tanpa alasan yang jelas.

"Bila hingga tiga kali pemanggilan tidak ada konfirmasi dan kooperatif, maka Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Michael. 

Pemberhentian tidak dengan hormat itu diatur di dalam Pasal 10 poin 9d. Di sana tertulis, bila ASN tidak masuk bekerja selama 46 hari atau bahkan lebih tanpa alasan yang jelas, maka bisa diberhentikan atas permintaan sendiri atau atas instruksi dari atasannya. 

Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya