280 ASN di Mimika Terancam Dipecat Gegara Bolos Kerja Berbulan-bulan
Meski bolos ratusan ASN itu tetap terima gaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, dilaporkan bolos bekerja selama berbulan-bulan, bahkan ada yang tak masuk selama bertahun-tahun. Hal itu disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ketika melakukan validasi data ASN di Pemkab Mimika.
"Sebanyak 280 ASN ini tidak pernah masuk ke kantor selama bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka," ujar Eltinus seperti dikutip kantor berita ANTARA, Senin, (22/3/2021).
Eltinus mengatakan proses pemecatan akan direalisasikan bila mereka tetap absen hingga tiga kali dipanggil. Ia menyebut langkah tegas itu diambil sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN.
"Jangan seenak-enaknya tidur-tiduran di rumah lalu tiap bulan menerima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata dia.
Apa dasar aturan yang diacu bila ingin memberhentikan ASN yang bolos bekerja?
Baca Juga: 9 Bocoran Persiapan CPNS dari Mantan Peserta yang Sudah Jadi PNS
1. Ada ASN eselon III dan IV yang ikut bolos bekerja
Dari data yang dimiliki Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian serta SDM, di antara 280 ASN itu ada yang sudah menduduki jabatan eselon III dan IV. Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik atau kelurahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar meminta kepada para ASN yang sempat membolos agar kembali bekerja. Sebab, mereka masih tercatat sebagai ASN di Kabupaten Mimika. Ia juga menjelaskan saat ini langkah yang ditempuh yaitu dengan menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?