3 Awak Pesawat Asing yang Terobos Wilayah RI Masih Diperiksa di Batam
Pesawat terbang dari Kuching ke Senai, Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejak diturunkan paksa pada Jumat, 13 Mei 2022, pesawat asing asal Malaysia dan krunya belum diizinkan kembali ke Negeri Jiran. Hingga Senin (16/5/2022), tiga kru yang merupakan warga Inggris masih diperiksa di Batam, Kepulauan Riau.
"Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II Medan. Kami mengawal proses penyidikan," ungkap Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara TNI AU Hang Nadim, Mayor Elektronik Wardoyo, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini.
Ia menjelaskan, penyidikan diserahkan kepada otoritas penerbangan sipil di Batam lantaran semua pelintas wilayah udara Indonesia secara ilegal adalah warga sipil. Wardoyo menambahkan, maskapai pesawat yang berasal dari Malaysia itu juga telah merespons kejadian penerobosan wilayah udara tersebut.
"Kami terus berkomunikasi (dengan maskapai) selama proses penyidikan berlangsung," kata dia.
Lalu, kapan pesawat tipe DA62 itu boleh kembali ke Negeri Jiran?
Baca Juga: Terobos Wilayah RI, Pilot Pesawat Asing Bingung Diturunkan Paksa TNI
1. Pesawat bakal diizinkan kembali ke Malaysia bila sudah dapat flight clearance
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, hingga kini pesawat itu masih berada di Lanud Hang Nadim. Sedangkan kru pesawat berada di Batam.
"Pesawat akan diizinkan terbang bila flight clearance telah terbit," ungkap Indan kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu 15 Mei 2022.
Ia menjelaskan, TNI AU menurunkan paksa pesawat itu karena terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tak punya kelengkapan dokumen penerbangan. Langkah itu diambil oleh TNI AU sebagai bagian untuk menjaga kedaulatan wilayah RI termasuk di wilayah udara.
"Tugas itu diwujudkan dengan melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional, baik menggunakan radar hanud maupun pesawat tempur sergap," kata dia.
Baca Juga: TNI AU Turunkan Paksa Pesawat Asing yang Terobos Wilayah Indonesia