TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Abu Bakar Ba'asyir Kecewa Batal Dibebaskan dari Penjara 

Sejak awal, Ba'asyir tidak meminta untuk dibebaskan

Abubakar Ba'asyir dibebaskan dari lapas. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir mengaku kecewa karena batal dibebaskan oleh pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Padahal, sebelumnya, ia sempat ditawari akan bebas tanpa syarat pada pekan ini. 

"Ya, Beliau merasa kecewa. Beliau masih menagih ini gimana janjinya (Presiden Jokowi) dan hingga kini statusnya masih menunggu realisasi dari janji yang ada," ujar putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim yang ditemui di gedung DPR pada Rabu (23/1). 

Karena tidak ada kejelasan, maka kuasa hukum dan keluarga Ba'asyir mendatangi gedung DPR. Mereka berharap anggota DPR bisa menanyakan kepada pemerintah soal status pembebasan Ba'asyir. 

Kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta menyebut kliennya membutuhkan jawaban langsung soal janji pemerintah yang tiba-tiba malah berubah. Mahendradatta sudah pernah mencoba menanyakan hal itu melalui Yusril. Namun, tidak direspons. 

"Kalau toh, harus ada jawaban, silakan utus utusan ke Ustaz (Ba'asyir) untuk memberi penjelasan bahwa penyebab berubahnya sikap Jokowi karena ini. Kalau memang penyebabnya karena Ustaz tidak mau tanda tangan dokumen ikrar setia Pancasila ya silakan dijelaskan saja," tutur Mahendradatta lebih jauh. 

Lalu, apa jawaban pemerintah soal status pembebasan Ba'asyir? Apakah betul perubahan sikap tersebut disebabkan adanya tekanan dari dunia internasional?

Baca Juga: Menkumham: Bola Panas Ada di Tangan Abu Bakar Ba'asyir

1. Menkum HAM menyebut Ba'asyir tidak bisa dibebaskan karena belum menandatangani dokumen ikrar NKRI

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sayangnya, respons dari pemerintah tidak ada yang disampaikan secara langsung. Semua dijelaskan melalui media. 

Salah satu yang menyampaikan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Ia mengatakan soal bebas atau tidaknya Ba'asyir ada di tangannya sendiri. Apabila, ia mau memenuhi syarat meneken dokumen berisi ikrar terhadap NKRI dan Pancasila, maka proses pembebasannya bisa langsung direalisasikan. 

"Gak perlu pakai tunggu-tunggu. Kalau gak memenuhi syarat, ya gak dikeluarin. Ya teken aja suratnya," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Prosedur itu tetap dipegang lantaran ketentuan tersebut ada di dalam Peraturan Menkum HAM tahun 2018. Apabila Ba'asyir tetap dibebaskan tanpa meneken dokumen tersebut, maka sama saja pemerintah sudah menabrak aturan hukum yang telah disusun. 

2. Istana membantah Ba'asyir batal bebas karena tekanan dari Australia

Dok. IDN Times

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko membantah batalnya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akibat adanya tekanan dari Pemerintah Australia. Sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, menyatakan keberatan yang mendalam apabila pemerintahan Jokowi benar-benar akan membebaskan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu. 

Ba'asyir dianggap guru spiritual bagi kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang menjadi otak pengeboman di Bali tahun 2002 lalu. Dalam tragedi kemanusiaan itu, sebanyak 202 orang tewas. 88 orang di antaranya merupakan warga Negeri Kanguru. 

"Ngarang aja. Apa urusannya (dengan Australia). Kita ini negara yang berdaulat kok ditekan-tekan. Memangnya siapa Australia," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (23/1). 

Menurut mantan Panglima TNI itu, pembebasan Ba'asyir belum menjadi keputusan final Presiden Jokowi. 

"Jadi, itu tidak ada urusannya sama Australia. Kita ini negara yang berdaulat, tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Keputusan itu (pembebasan Ba'asyir) murni sesuatu yang belum final," kata dia lagi. 

3. Abu Bakar Ba'asyir menginginkan penjelasan resmi dari pemerintah soal pembebasannya

IDN Times/istimewa

Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir berharap DPR menanyakan kepada pemerintah mengapa janji Presiden Jokowi berubah. Semula sudah sepakat ingin membebaskan, namun kini pembebasan tersebut malah dikaji ulang. 

"Sudah gitu aja. Yang penting Ustaz meminta ada penjelasan resmi, bukan karena Ustaz ingin segera bebas ya," kata kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta pada malam ini. 

Baca Juga: Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya