Abu Bakar Ba'asyir Kecewa Batal Dibebaskan dari Penjara
Sejak awal, Ba'asyir tidak meminta untuk dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir mengaku kecewa karena batal dibebaskan oleh pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Padahal, sebelumnya, ia sempat ditawari akan bebas tanpa syarat pada pekan ini.
"Ya, Beliau merasa kecewa. Beliau masih menagih ini gimana janjinya (Presiden Jokowi) dan hingga kini statusnya masih menunggu realisasi dari janji yang ada," ujar putra ketiga Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim yang ditemui di gedung DPR pada Rabu (23/1).
Karena tidak ada kejelasan, maka kuasa hukum dan keluarga Ba'asyir mendatangi gedung DPR. Mereka berharap anggota DPR bisa menanyakan kepada pemerintah soal status pembebasan Ba'asyir.
Kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta menyebut kliennya membutuhkan jawaban langsung soal janji pemerintah yang tiba-tiba malah berubah. Mahendradatta sudah pernah mencoba menanyakan hal itu melalui Yusril. Namun, tidak direspons.
"Kalau toh, harus ada jawaban, silakan utus utusan ke Ustaz (Ba'asyir) untuk memberi penjelasan bahwa penyebab berubahnya sikap Jokowi karena ini. Kalau memang penyebabnya karena Ustaz tidak mau tanda tangan dokumen ikrar setia Pancasila ya silakan dijelaskan saja," tutur Mahendradatta lebih jauh.
Lalu, apa jawaban pemerintah soal status pembebasan Ba'asyir? Apakah betul perubahan sikap tersebut disebabkan adanya tekanan dari dunia internasional?
Baca Juga: Menkumham: Bola Panas Ada di Tangan Abu Bakar Ba'asyir
1. Menkum HAM menyebut Ba'asyir tidak bisa dibebaskan karena belum menandatangani dokumen ikrar NKRI
Sayangnya, respons dari pemerintah tidak ada yang disampaikan secara langsung. Semua dijelaskan melalui media.
Salah satu yang menyampaikan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Ia mengatakan soal bebas atau tidaknya Ba'asyir ada di tangannya sendiri. Apabila, ia mau memenuhi syarat meneken dokumen berisi ikrar terhadap NKRI dan Pancasila, maka proses pembebasannya bisa langsung direalisasikan.
"Gak perlu pakai tunggu-tunggu. Kalau gak memenuhi syarat, ya gak dikeluarin. Ya teken aja suratnya," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Prosedur itu tetap dipegang lantaran ketentuan tersebut ada di dalam Peraturan Menkum HAM tahun 2018. Apabila Ba'asyir tetap dibebaskan tanpa meneken dokumen tersebut, maka sama saja pemerintah sudah menabrak aturan hukum yang telah disusun.
Baca Juga: Tak Jelas Kapan akan Dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir Tagih Janji Jokowi