Diyakini Korupsi, Adik Ketua MPR Dituntut 15 Tahun Penjara
KPK menilai Zainuddin Hasan telah terima suap Rp106 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Lampung non aktif, Zainuddin Hasan pada Senin (1/4) harus menghadapi kenyataan dihantui hukuman penjara 15 tahun. Hal itu terjadi usai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa Zainuddin Hasan berada di dalam tahanan," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan setebal 1.085 lembar pada Senin kemarin.
Adik Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu dituntut hukuman yang berat lantaran telah melanggengkan praktik korupsi. Zainuddin dijadikan tersangka untuk dua kasus berbeda yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selain menuntut hukuman bui, Zainuddin turut dituntut jaksa untuk membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp66,7 miliar. Wah, banyak juga ya. Lalu, apakah hak politik Zainuddin turut dicabut?
Baca Juga: Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan
1. Hak politik Zainuddin juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun
Selain dituntut hukuman bui selama 15 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp66,7 miliar, jaksa turut meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Zainuddin selama 5 tahun usai ia menuntaskan masa penahanan di dalam bui.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Zainuddin Hasan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai terdakwa Zainuddin Hasan menjalani pidana pokoknya," demikian ujar jaksa yang tertuang di tuntutan dan dibaca oleh IDN Times.
Baca Juga: Adik Jadi Tersangka TPPU, Apakah Nama Ketua MPR Ikut Terkait?