Advokat Eks Menpora: Bohong Bila Taufik Hidayat Cuma Jadi Kurir Suap
"Fakta sidang justru tunjukkan Taufik terima Rp1 miliar"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Menpora Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte membantah pengakuan pebulu tangkis Taufik Hidayat ke publik bahwa ia sekedar kurir duit suap yang ditujukan bagi kliennya senilai Rp1 miliar. Menurut Umar, fakta di persidangan justru menunjukkan Taufik ikut menerima aliran suap dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora.
Sementara, di persidangan, Taufik memposisikan dirinya, kata Umar seolah-olah hanya sebagai kurir uang suap yang nantinya akan diterima oleh Imam.
"Dia itu menerima aliran dana dari Satlak Prima sebesar Rp1 miliar, tapi yang dia bongkar di luar seolah dia hanya perantara. Itu tidak fair! Fakta persidangan kenyataannya ada saksi yang membantah kalau dia menjadi perantara urang, tapi dia (Taufik) sendiri yang menerima uang di rumahnya," kata Umar melalui keterangan tertulis pada Rabu (20/5).
Umar terlihat makin geram ketika menyaksikan Taufik berbicara di program podcast Deddy Corbuzier yang tayang di media sosialnya pada (11/5). Di situ, kata Umar, Taufik seolah-olah menempatkan dirinya bak malaikat dan tidak tahu apa-apa.
"Jadi, ada motivasi apa dia ngomong gitu ke media? Menantang kalau dia sangat suci begitu? Padahal, sebelum pemeriksaan sebagai saksi, dia gak ngomong apa-apa. Terus, setelah diperiksa sebagai saksi, dia ngomgong kayak gitu, seolah-olah dia sangat suci gitu lho," tutur dia lagi.
Lalu, apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Taufik di persidangan?
Baca Juga: Mengapa Taufik Hidayat Mau Jadi Kurir Uang Suap untuk Imam Nahrawi?
1. Saksi lain di persidangan menyebut Taufik Hidayat menerima duit senilai Rp1 miliar bukan sekedar kurir
Menurut Umar, saksi lain di persidangan dengan terdakwa kliennya, justru menepis peran Taufik sekedar menjadi kurir. Saksi lain, kata Umar, menyebut mantan peraih medali emas di Olimpiade Athena tahun 2004 lalu itu ikut menerima duit suap senilai Rp1 miliar.
"Fakta di persidangan pada kenyataannya menunjukkan ada saksi yang membantah dia menjadi perantara uang. Melainkan dia terima sendiri uang di rumahnya. Kesaksian orang itu tidak bisa diabaikan karena diambil sumpah," ujar Umar.
Ia pun mendorong supaya jaksa komisi antirasuah menindak lanjuti fakta yang muncul di persidangan. Padahal, keterangan saksi yang membantah pernyataan Taufik sudah disampaikan sebelum legenda pebulu tangkis itu didengar kesaksiannya.
"Padahal, semestinya tanpa harus menunggu, fakta persidangan terlebih dahulu, KPK sudah bisa memproses Taufik. Sebab, pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di KPK sebelum dilakukan persidangan," tutur Umar.
Baca Juga: Ketika Aspri Menpora 'Bernyanyi' Ada Aliran Uang ke Kejakgung dan BPK