Airlangga Dilaporkan ke Dewan Etik Golkar, Buntut Dukung Prabowo
Dewan etik diminta berhentikan Airlangga dari posisi ketum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar, Lawrence Siburian, melaporkan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, ke Dewan Etik, Jumat (18/8/2023).
Lawrence mengatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu diduga telah melanggar kode etik berat. Dugaan pelanggarannya yakni mengambil keputusan sepihak, dengan membawa partai berlambang beringin hijau tersebut, untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai capres pada Pemilu 2024.
"Untuk itu kami memohon Dewan Etik untuk menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran berat yang dia lakukan. Dugaan pelanggaran yang dilakukan itu adalah Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 memutuskan Pak Airlangga menjadi capres dari Golkar pada Pemilu 2024 mendatang," ungkap Lawrence ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).
Lawrence menegaskan Airlangga diberikan satu mandat yakni menjadi calon presiden pada Pemilu 2024. Namun, kenyataannya, Airlangga dianggap tak mengikuti keputusan rapimnas tersebut.
"Dia malah mendukung capres Bapak Prabowo Subianto. Persoalan dia mendukung dan membentuk koalisi, tidak kami persoalkan sama sekali. Yang kami persoalkan Pak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu," katanya.
Maka, kata Lawrence, langkah Airlangga yang menyatakan dukungan pada 13 Agustus 2023 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, adalah sikap pribadi. Itu semua, kata dia, tidak ada kaitannya dengan Golkar.
"Mengapa? Karena tidak pernah ia pertanggung jawabkan hasil rapimnas yang mencalonkan dia sebagai capres. Harusnya dia pertanggung jawabkan dulu di rapimnas. Di forum itu baru diubah keputusannya, mau mendukung siapa dan berkoalisi kepada siapa," tutur dia.
Baca Juga: Airlangga: Munaslub 2023 dari Dulu Juga Sudah Tutup Buku
1. Airlangga tak bisa ubah putusan rapimnas melalui forum rakernas Golkar Juni 2023
Lebih lanjut, Lawrence menggarisbawahi rapat kerja nasional (Rakernas) tidak bisa dijadikan dasar untuk mengubah keputusan di forum Rapimnas. Langkah tersebut, tutur dia, malah mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Karena menurut AD/ART Partai Golkar Pasal 39 ayat 5a, rakernas itu fungsinya menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil Munas. Rakernas tidak bisa digunakan untuk mengambil keputusan politik," ujarnya.
Keputusan politik, kata Lawrence, hanya bisa diambil dalam forum Munas, Munaslub dan Rapimnas. Ia pun berharap Dewan Etika bersedia memproses laporan yang dimasukan pihaknya.
Baca Juga: Ridwan Hisjam: Jika Airlangga Deklarasi Jadi Capres Maka Tak Perlu Munaslub