Airlangga Siap Penuhi Undangan Kejagung soal Kasus CPO
Airlangga mangkir dari pemanggilan Kejagung sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bakal hadir dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Airlangga mengatakan bakal hadir bila undangan dari Kejagung sudah diterimanya. Dia menyatakan bakal memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, itu.
"Nanti, sesudah ada undangan, saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai dengan undangan," kata Airlangga di Jakarta pada Jumat (21/7/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil oleh Kejagung pada Selasa (18/7/2023). Para jurnalis pun masih sempat bertemu dengan Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Dia sudah meninggalkan kantor sekitar pukul 15:00 WIB. Para jurnalis ketika itu sempat bertanya kepada Airlangga apakah akan menghadiri pemanggilan Kejagung pukul 16:00 WIB. Justru, dia berdalih akan menghadiri agenda lain.
"Ada agenda. Agenda sendiri," tutur dia.
Baca Juga: Airlangga Dipanggil Kejagung, Politisi Senior Golkar: Saya Baru Tahu
1. Kejaksaan Agung butuh keterangan dari Airlangga soal kebijakan ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan jaksa penyidik memanggil Airlangga untuk menggali informasi terkait kebijakan pemerintah terkait fasilitas CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022. Airlangga, kata Ketut, menjadi saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
"Kenapa baru dipanggil untuk CPO? Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketut Selasa lalu.
Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan oleh Airlangga terkait ekspor CPO. Sebab, kasus ini, menurut Mahkamah Agung (MA), telah merugikan negara hingga Rp6 triliun.
"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena sudah merugikan negara cukup siginifikan. Jadi, dari hasil putusan MA, kami dalami semua," ujar Ketut.
Baca Juga: Alasan Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO