Alasan Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO

Airlangga mangkir panggilan Kejagung hari ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung mengungkap alasan baru pihaknya memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi terkait tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Kenapa baru dipanggil untuk CPO? karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung akan menggali kasus dari sisi kebijakan yang diberikan bakal calon presiden Partai Golkar itu terkait ekspor CPO.

“Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan, menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup siginifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6 triliun kerugiannya, ini yanh kita gali jadi dari hasil putusan MA yang kami dalami semua,” kata Ketut.

Sebelumnya, Airlangga dinyatakan mangkir dari panggilan Kejagung. Ia sedianya diperiksa hari ini, Selasa (18/7/2023) pukul 16.00 WIB namun ia tak kunjung hadir.

“Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaiakan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Ketut.

Alhasil, Kejagung akan melayangkan surat panggilan kembali kepada Airlangga pada Kamis (20/7/2023) agar menghadiri panggilan pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Bungkam soal Saksi Korupsi CPO dan Migor 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya