Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS Kejaksaan
Semua fasilitas yang diterima Pinangki disetop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah diributkan publik, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan tidak hormat bagi Pinangki Sirna Malasari dari posisi sebagai PNS jaksa. Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat keputusan nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
"Pinangki Sirna Malasari diberhentikan karena melakukan tindak penyalahgunaan jabatan pegawai negeri sipil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers virtual pada Jumat (6/8/2021).
Burhanuddin memecat tidak hormat Pinangki dengan sejumlah pertimbangan, yakni putusan inkracht Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pinangki terbukti menerima suap dari buronan Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,1 miliar.
Pemecatan Pinangki juga telah mempertimbangkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS. Apakah berarti fasilitas uang saat pemberhentian sementara yang pernah diterima Pinangki disetop?
Baca Juga: MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara
1. Kejagung cabut semua fasilitas negara yang diterima Pinangki
Status Pinangki yang masih menjabat PNS dan belum dipecat diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ketika hadir di program "Mata Najwa" yang tayang di stasiun Trans 7 pada 4 Agustus 2021. Di program tersebut, Boyamin mengatakan status Pinangki baru diberhentikan sementara sebagai jaksa.
"Dia memang masih dapat gaji dari negara, minimal tunjangan pokoknya masih dapat," ujar Boyamin.
Setelah ditelusuri, meski diberhentikan sementara, Pinangki masih menerima uang dari negara sekitar Rp6 juta. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Leonard menegaskan setelah resmi dipecat, Pinangki tak lagi memperoleh fasilitas apa pun dari negara.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki tidak dipegang oleh Pinangki lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki," kata dia.
Ia pun menambahkan sejak awal lantaran status PNS Pinangki masih di eselon IV, sehingga tidak memperoleh mobil dinas. "Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," tutur dia.
Baca Juga: Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNS