Amien Rais Balas Cuitan Mahfud soal KM 50, Keliru Kutip Pernyataan
Tewasnya 6 anggota FPI adalah unlawful killing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Politikus Amien Rais merespons cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang mengutip pernyataannya soal kasus tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 2020 lalu. Amien memprotes cuitan Mahfud yang menyebutnya pernah melontarkan bahwa kematian 6 anggota FPI tak melibatkan personel Polri/TNI. Menurut mantan Ketua MPR itu, justru ia pernah menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 9 Maret 2021.
"Ketika itu, kami mendatangi istana langsung pada 9 Maret 2021 untuk menyerahkan buku putih 352 halaman dan berjudul Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS. Saya juga langsung mengingatkan Presiden Jokowi, agar pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan," ungkap Amien seperti diunggah ke akun media sosialnya dan dikutip, Selasa (30/8/2022).
Ia juga menyebut proses hukumnya harus dibuka secara transparan, dan para pembunuh enam anggota FPI segera ditahan. "Saya bersama KH Abdullah Hehamahua, Ahmad Wirawan Adnan, Marawan Batubara hingga Ustaz Ansuri Idrus Sambo, langsung mengingatkan presiden bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia," kata Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut.
Kasus tewasnya enam anggota FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek kembali menjadi sorotan ketika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut publik, ada sejumlah kemiripan di antara dua kasus pembunuhan tersebut. Salah satunya, kamera CCTV yang jadi barang bukti penting malah hilang.
Apa tanggapan Mahfud di media sosial terhadap bantahan Amien?
Baca Juga: Singgung Kasus Pembunuhan KM 50, Mahfud MD: Itu Tindak Pidana Biasa
1. Mahfud bantah keliru mengutip pernyataan Amien Rais
Sementara, Mahfud langsung merespons pernyataan Amien di akun media sosialnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kukuh menyebut tak keliru dengan mengutip pernyataan Amien bahwa kasus tewasnya anggota FPI jelas tak terkait dengan personel Polri.
"Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yang bilang 'TNI/Polri' tidak terlibat kasus KM 50. Itu bukan kutipan sepotong. Itu intinya. Pak Amien mengatakan itu pada 7 Juli 2021, saat peluncuran buku putih yang dibuat oleh TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan). Itu dimuat di berbagai media massa dengan isi yang sama," demikian cuit Mahfud di akun Twitternya pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
Ia pun menjelaskan soal kasus kematian enam anggota FPI sudah dibawa ke pengadilan adalah pernyataan dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 24 Agustus 2022 lalu.
"Kapolri mengatakan juga kalau ada novum bisa diperiksa lagi," tutur dia.
Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat